2. Disatu sisi berusaha utk adil kepada penantang petahana, tapi disisi lain sudah merampas hak petahana dengan memaksa mereka cuti 4 bulan plus hampir 2 bulan untuk kampanye pilkada putaran ke 2 , apakah disini KPUD tidak memikir rasa keadilan seperti ketika mereka memikirkan rasa keadilah penantang petahana?? Padahal UU jelas menyebutkan sebagai gubernur dan wakikil gubernur menjabat untuk suatu jangka waktu 5 tahun...... disini ada logika yang salah...
Seolah olah mau adil kepada penantang petahana, tetapi pada saat bersamaan merampas hak petahana, dan merugikan 10 juta warga DKI yang membutuhkan pelayanan sang petahana.
Disini tercium bau amis keberpihakan KPUD DKI dalam mewacanakan kampanye pada putaran ke 2 yang memaksa petahana untuk cuti yang kesekian kalinya.Â
KPUD berhentilah bermain politik!!!!! Atau jangan2 benar tudingan segelintir kelompok, KPUD ingin menghabiskan anggaran yang ada???
Sebaiknya warga jakarta melakukan class action, atas aturan main yang suka2 ini.................
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H