Risiko yang utama, tentu tidak dapat dipungkiri adalah keterbatasan SDM, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Merujuk pada organisasi yang lebih luas, pemerintah kabupaten/ kota, sampai saat ini saja masih kesulitan dalam mengelola keuangannya, tentu hal ini merupakan tantangan berat bagi pemerintah desa, terlebih mengelola dana desa masih merupakan hal yang baru. Melaksanakan fungsi manajemen, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, sampai pertanggungjawaban, tentu diperlukan kesiapan dari pelaksananya.
Hal yang dapat dilakukan untuk membangun sebuah ‘manajemen risiko’ yang sederhana di pemerintah desa adalah menetapkan pemilik risiko (risk owner) dari masing-masing kegiatan yang dilakukan.
Risk Owner adalah seseorang yang bertanggung jawab untuk melakukan monitoring atas risiko dan melakukan respon atas risiko tersebut. Risk Owner biasanya adalah seseorang yang menetapkan rencana respon atas risiko (risk response plan) dan melakukan analisis atas risiko yang dikelolanya. Jika dihubungkan dengan struktur organisasi di pemerintah desa, pejabat struktural di bawah kepala desa tepat ditunjuk sebagai Risk Owner atas masing-masing kegiatan yang dilaksanakan.
Lalu, bagaimana kita mengidentifikasi siapakah yang tepat menjadi Risk Owner? Menurut Harry Hall, Director of Enterprise Risk Management at the Georgia Farm Bureau Mutual Insurance Company, terdapat beberapa kriteria dalam melakukan identifikasi seseorang yang tepat ditunjuk sebagai Risk Owner. Di antaranya:
- Orang tersebut harus paling paham tentang penyebab, risiko, dan dampak atas risiko,
- Orang yang tepat melakukan monitoring atas risiko,
- Orang yang harus bertanggungjawab jika risiko telah terjadi,
- Orang yang memiliki pengalaman dalam hal manajemen risiko.
Merujuk pada kriteria tersebut, dapat dicontohkan misalnya, sekretaris desa yang merupakan unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) ditugaskan membantu kepala desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai tugas dan fungsinya dapat ditunjuk sebagai risk owner dalam hal penyusun dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APB Desa; penyusunan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa dan perubahan APB Desa; pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB), bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP).
Kemudian, kepala seksi yang merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Dalam hal ini, kepala seksi sesuai dengan tugasnya dapat ditunjuk sebagai risk owner dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, pelaksanaan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa, penggunaan dana untuk belanja kegiatan, pengendalian pelaksanaan dengan melakukan pencatatan dalam Buku Pembantu Kas Kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa, dan pengajukan SPP yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Satu peran lagi yang penting dalam pengelolaan dana desa ini adalah bendahara desa. Bendahara sesa merupakan salah satu unsur dari PTPKD yang dijabat oleh kepala/staf urusan keuangan dan memiliki tugas untuk membantu sekretaris desa. Bendahara desa merupakan risk owner dalam mengelola keuangan desa yang meliputi penerimaan pemdapatan desa dan pengeluaran/pembiayaan dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Penatausahaan dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.
Dari beberapa uraian di atas, kita dapat simpulkan bahwa manajemen risiko bukanlah bahasa langit yang tidak tepat diterapkan di pemerintah desa. Justru sebaliknya, dengan penerapan manajamen risiko tersebut, dapat membantu pemerintah desa melaksanakan tugasnya.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H