Ilustrasi - dana desa (Kompas.com)
“Everything in life has some risk, and what you have to actually learn to do is how to navigate it.”
Satu kalimat dari Reid Hoffman, Co-Founder and Executive Chairman at LinkedIn di atas terasa tepat menggambarkan dasar dari dibangunnya manajemen risiko. Risiko, akan selalu ada di seluruh aspek kehidupan, di level mana pun, kapan pun, persis dengan pilihan kata yang digunakan oleh Hoffman, everything. Adanya ancaman risiko tersebut, membuat semua orang harus bersiap, baik secara individu maupun organisasi, untuk menghadapinya. Merujuk kembali ke kalimat Hoffman di atas, yang dapat dilakukan adalah mempelajari, bukan untuk berusaha menghilangkannya, melainkan kita harus mempelajari bagaimana mengendalikan risiko tersebut, bagaimana mengelolanya. Karena sesuai dengan definisinya, risiko adalah suatu kemungkinan kejadian yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Artinya, jika tidak dikelola, jika tidak dikendalikan, risiko akan benar-benar menghambat tujuan.
Menyambung pembahasan di atas, risiko juga tidak dapat dilepaskan dari peluncuran Program Dana Desa oleh Pemerintah Indonesia dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa mendapatkan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Undang-undang tersebut beserta peraturan pelaksanaannya, telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN-P 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 20,776 triliun kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang ada saat ini sesuai Permendagri 39 Tahun 2015 sebanyak 74.093 desa. Selain Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Atas kewenangan yang besar tersebut, tentu juga akan memunculkan risiko-risiko yang jika tidak dapat dikelola dengan baik dapat menyebabkan kegagalan pemerintah desa mencapai tujuan yang diharapkan.
Sesuai dengan tujuan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, maka pengalokasian dana desa haruslah sejalan dengan tujuan tersebut. Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa tentu berat. Pemerintah desa harus mampu melaksanakan serangkaian siklus pengelolaan keuangan dengan baik, mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Di setiap tahapan tersebut, tentu akan muncul berbagai risiko yang harus dihadapi, terutama risiko operasional seperti SDM, kebijakan atau prosedur, teknologi, dan eksternal. Kembali lagi, jika pemerintah desa tidak memandang manajemen risiko adalah hal yang penting, sulit rasanya tujuan yang ditetapkan dalam pembangunan desa sesuai nawa cita ketiga dapat tercapai.