Mohon tunggu...
betari monika
betari monika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

;

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kiat Mahasiswa KKN Undip Mencegah Tindak Pidana di Masa Pandemi

11 Februari 2021   23:06 Diperbarui: 11 Februari 2021   23:18 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Rancangan Peraturan Desa kepada Warga RT 03, Pedalangan, Banyumanik/dokpri

Semarang (11/2/2021) -- Pandemi COVID 19 belum selesai dan telah berlangsung selama hamper setahun ini dengan belum diketahui kapan akan berakhir. Pandemi COVID 19 telah mmbuat tatanan masyarakat berubah dengan banyaknya sektor yang terguncang mulai dari sosial hingga ekonomi. Krisis pandemic yang dilanda oleh seluruh rakyat Indonesia dan dunia mengakibatkan banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaannya. Keadaan tersebut membawa konsekuensi logis dengan meningkatnya tindak pidana yang disebabkan oleh maraknya lapangan pekerjaan yang tidak tersedia.

Keadaan tersebut membuat keamanan masyarakat terancam dan perlu untuk segera ditanggulangi. Melihat keadaan dan fakta di lapangan tersebut membuat mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP tergerak untuk mencegah adanya tindak pidana dengan berbasis peningkatan kesadaran penerapan keamanan  di lingkungan  RT 3 RW 10 Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. 

Dalam kaitannya dengan program kerja yang akan dilakukan. Program kerja ini dilakukan dengan pembuatan peraturan desa tentang penerapan dan peningkatan keamanan di lingkungan RT 3 RW 10 Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. Hal tersebut berangkat dari pemikiran bahwa kesadaran dalam keamanan itu harus berangkat dari masyarakat sendiri. Diharapkan dengan adanya Peraturan Desa ini membuat masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam peningkatan keamanan di lingkungan RT 3/RW 10 kelurahan Pedalangan, kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Penulis : I Putu Eka Cakra Aditya Putra (Fakultas Hukum)

Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Ir. Sutarno, M.S.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun