Semarang (11/2/2021) -- Pandemi COVID 19 belum selesai dan telah berlangsung selama hamper setahun ini dengan belum diketahui kapan akan berakhir. Pandemi COVID 19 telah mmbuat tatanan masyarakat berubah dengan banyaknya sektor yang terguncang mulai dari sosial hingga ekonomi. Krisis pandemic yang dilanda oleh seluruh rakyat Indonesia dan dunia mengakibatkan banyaknya masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaannya. Keadaan tersebut membawa konsekuensi logis dengan meningkatnya tindak pidana yang disebabkan oleh maraknya lapangan pekerjaan yang tidak tersedia.
Keadaan tersebut membuat keamanan masyarakat terancam dan perlu untuk segera ditanggulangi. Melihat keadaan dan fakta di lapangan tersebut membuat mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP tergerak untuk mencegah adanya tindak pidana dengan berbasis peningkatan kesadaran penerapan keamanan  di lingkungan  RT 3 RW 10 Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang.Â
Dalam kaitannya dengan program kerja yang akan dilakukan. Program kerja ini dilakukan dengan pembuatan peraturan desa tentang penerapan dan peningkatan keamanan di lingkungan RT 3 RW 10 Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang. Hal tersebut berangkat dari pemikiran bahwa kesadaran dalam keamanan itu harus berangkat dari masyarakat sendiri. Diharapkan dengan adanya Peraturan Desa ini membuat masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam peningkatan keamanan di lingkungan RT 3/RW 10 kelurahan Pedalangan, kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Penulis : I Putu Eka Cakra Aditya Putra (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Ir. Sutarno, M.S.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H