Yang menarik dari penyemprotan disinfektan oleh mahasiswa Fakultas Hukum ini adalah bahwa penyemprotan disinfektan ini dilakukan dengan bahan uap yang terbuat dari alcohol 75% yang tidak berbau menyengat bahkan aman apabila terkena makanan dan minuman sehingga aman terhirup oleh tubuh.
Gerakan kedua adalah membagikan sejumlah masker kepada warga di lingkungan RT 3 Pedalangan, Banyumanik. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa penerapan prtokol kesehatan salah satunya adalah dengan penggunaan masker.
Eka menyadari bahwa masker yang dibagikan haruslah masker yang berkualitas terbaik. Oleh karena itu dalam pembagian masker tersebut eka membagikan masker dengan kualitas N95 yaitu masker yang diperuntukkan untuk medis dan memiliki daya tangkal virus yang lebih baik daripada masker buff.
Sejumlah gerakan ini dilaksanakan dengan harapan Pandemi COVID 19 bisa segera hilang (atau setidaknya menurun) dan aktivitas perekonomian warga bisa kembali normal seperti sedia kala.
Penulis : I Putu Eka Cakra Aditya Putra
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Ir. Sutarno, M.S.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H