Mohon tunggu...
RadarMowae
RadarMowae Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

MALUKU DARURAT NARKOTIKA (Catatan Khusus Untuk Pemerintah Provinsi Maluku Yang Baru)

1 Februari 2025   16:37 Diperbarui: 1 Februari 2025   16:37 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Radar Mowae; NARKOTIKA adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Narkotika saat ini, bukan lagi hal yang baru di tengah-tengah masyarkat atau generasi muda saat ini, hal ini dikarenakan narkotika telah di kenal dekat bahan dikonsumsi oleh berbagai lapisan generasi (dari anak muda sampai orang tua) bahkan di jadikan sebagai sarana mata pencaharian.
Di Provinsi Maluku, kasus narkotika sudah menjadi masalah yang serius saat ini, kenapa ? karena baru di awal tahun 2025 tepatnya bulan Januari kemarin Maluku sudah dihebohkan dengan beberapa kasus penyalahgunaan narkotika yang di ungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Maluku bahkan baru tanggal 1 Januari 2025 sudah beri lembaran baru dengan kasus tersebut yang di tangani oleh Polres Maluku Tengah.Hal ini menjadi catatan buruk di tahun 2025 bagi Provinsi ini, dan rata-rata kasus yang di ungkap dengan pelakunya adalah generasi muda. Masalah narkotika ini menjadi salah satu masalah yang sangat serius untuk di tangani di Maluku. INPRES No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) telah dengan jelas mengisyaratkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah.
Di Provinsi Maluku saat ini merujuk kasus narkotika pada satu tahun terakhir di tahun 2024 kasus narkotika sendiri mengalami kenaikan yang signifikan dengan angka kasus yang di ungkap oleh Kepolisian Daerah Maluku sendiri sebanyak 180 kasus dari total tersangka 207 orang, dengan rata-rata usia pengguna di antara 15-30 tahun yang dirincikan : Ditresnarkoba Polda Maluku 101 kasus dengan jumlah tersangka 114 orang, Polresta Ambon 26 kasus dnegan tersangka 29 orang, Polres Pulau Buru 16 kasus dengan tersangka 20 orang, Polres Maluku Tengah 12 kasus dengan tersangka 13 orang, Polres Seram Bagian Barat lima kasus dengan tersangka delapan orang. Belum lagi kita merujuk data BNN Provinsi Maluku di tahun 2024 mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rata -- rata penyalahgunaan narkotika ini pelakunya adalah pengangguran, ada juga pegawai swasta,  mahasiswa /pelajar, wiraswasta dan lainya. Melihat dari situasi dan rujukan data di 2024 kemudian kasus yang semakin marak di Januari 2025, maka ini menjadi salah satu tantangan serta catatan khusus di Pemerintahan Provinsi Maluku yang baru dibawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa -- Abdullah Vanath, salah satu tantangan adalah Pemerintah Provinsi sudah mesti membuka akses untuk BNN Kabupaten/Kota yang belum ada di 9 daerah di Maluku, karena hanya ada 2 BNN Kabupaten/Kota yakni di Buru Selatan dan Kota Tual. Hal ini untuk mempermudah akses kinerja dan sinergitas BNN dengan Kepolisian juga Pemerintah di 11 Kabupaten/Kota di Mauku dalam rangka pemberantasan Narkotika, belum lagi Perda Anti Narkotika di Maluku yang sampai saat ini belum terlihat, jika Perda ini ada maka akan menjadi bagian dari sandaran normatif untuk disandingkan bersama-sama dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam proses-proses pemberantasan narkotika di Maluku.
Jika kemudian hal ini dapat terlaksana dan dukungan yang baik dari Pemerintah, sinergitas dengan BNN, Kepolisian,Intstansi Pemerintah, Penggiat Anti Narkotika, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan masyarakat yang memiliki kesamaan Visi-Misi untuk pemberantasan Narkotika di Maluku, maka tidak ada yang mustahil Maluku bisa bebas dari belenggu Narkotika, karena jelas dalam UU No 35 Tahun 2009 pada BAB XIII Pasal 104 sampai dengan Pasal 106, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dan bisa di laporkan kepada Pemerintah lewat BNN atau Pejabat yang berwenang (Kepolisian) jika menemukan adanya bentuk penyalahgunaan atau pengedaran narkotika.
Solusi Penanganan Masalah Narkotika di Maluku Pemerintah Provinsi Maluku harus memulai dengan :1.Membantu BNN Provinsi untuk membuka akses pembentukan BNN Kab/Kota di 9 Kabupaten/Kota yang belum terbentuk.2.Melakukan edukasi kesadaran lewat sosialiasi dan kampanye anti narkotika bersama Instansi terkait beserta para penggiat anti narkotika kepada masyarakat.3.Pemerintah Maluku sudah harus menerbitkan Perda Anti Narkotika di Maluku.4.Membuka ruang dialektika bersama-sama Instansi terkait beserta para penggiat anti narkotika dan tokoh masyarakat juga para pemuka agama untuk membahas langkah antisipasi pencegahan dini masalah narkotika.5.Membuka ruang untuk para generasi muda dan masyarakat untuk mengembangkan potensi diri baik secara individu maupun kelompok lewat program-program pembinaan serta pemberdayaan.6.Pemerintah Maluku sudah harus menyiapkan sarana pra sarana Rehabilitiasi Khusus bagi para pecandu Narkotika yang kemudian itu bisa di bahas bersama dengan BNN serta DPRD Provinsi Maluku.
Semoga Pemerintahan yang baru di Maluku ini dapat menjadikan masalah Narkotika sebagai salah satu masalah yang dapat di selesaikan. *(RM

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun