Mohon tunggu...
RadarMowae
RadarMowae Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Lembaga Studi & Kajian Anti Narkotika (LESKAN) Maluku Respon Positif Langkah Kepolisian Dalam Pemberantasan Narkotika di Maluku

18 Januari 2025   06:26 Diperbarui: 18 Januari 2025   06:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhajirin Syukur Maruapey, SH., MH Direktur Lembaga Studi & Kajian Anti Narkotika (LESKAN) Maluku & Praktisi Anti Narkotika ;dokpri

Radar Mowae: Penangkapan salah satu warga kota ambon berinisial MT (40) di jln Dr. Sitanala Talake, Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (15/1/2025) dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu) oleh Personel Subdit 1 Dirserse Narkoba Polda Maluku merupakan langkah cepat dalam melakukan penanggulangan masalah Narkotikan di Maluku.

Hal ini direspon positif oleh Direktur Lembaga Studi & Kajian Anti Narkotika (LESKAN) Maluku, Muhajirin Syukur Maruapey,SH.,MH sekaligus Praktisi Anti Narkotika. 

Muhajirin menyampaikan bahwa, gerak cepat Kepolisian memberantas Narkotika di Maluku adalah langkah bijak yang patut di apresiasi, karena hal ini untuk menyelamatkan Generasi Maluku dalam penggunaan Narkotika,apalagi saat ditangkap pelaku memiliki Narkotika jenis Sabu lengkap dengan alat hisapnya (bong), ungkap Muhajirin.

Muhajirin menambahkan bahwa, Aparat Kepolisian harus segera bekerja sama dengan BNN Maluku untuk membongkar kasus ini, apalagi narkotika ini didapatkan dari salah Narapidana yang sedang mendekam di LAPAS Kelas IIA Ambon.
" Polda harus segera bersama BNN membongkar kasus ini,apakah narkotika tersebut di dapatkan lewat kaki tangan narapidana tersebut di luar ataukah langsung dari narapidana tersebut di LAPAS,kalau di luar lewat kaki tangan maka segera bergerak cepat untuk di bongkar jaringan ini, namun jika langsung dari tangan narapidana itu maka LAPAS Kelas IIA Ambon harus ditertibkan dan orang-orang yang turut serta dalam membantu narapidana tersebut harus di ungkap sehingga LAPAS itu tepat fungsi sesuai peruntukannya dalam pembinaan Narapidana, yang pada prinsipnya Jaringan Narkotika di Maluku ini harus di ungkap sehingga tidak menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat ", ungkap Muhajirin.

Sebagai masyarakat, sudah seharusnya kita mensupport dan membantu pemerintah dalam penanggulangan masalah Narkotika khususnya di Maluku, baik lewat forum edukasi sosialisai dan kampanye anti Narkotika ataukah lewat media apapun, ini sesuai dengan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dan peran serta masyarakat juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di BAB XIII Pasal 104 - Pasal 107,ungkap Muhajirin. *(RM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun