Mohon tunggu...
RadarMowae
RadarMowae Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Murad Ismail Resmi Mengembalikan Dokumen Bakal Calon Gubernur di PKB Maluku

4 Mei 2024   17:22 Diperbarui: 4 Mei 2024   17:29 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AmbonRM: Bakal Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail lewat tim pemenangan yang di wakili oleh Patrick Papilaya resmi pada hari Sabtu (04/05) bertempat di Kantor DPW PKB Maluku melakukan pengembalian berkas Bakal Calon Gubernur Maluku di Desk Pilkada DPW PKB Maluku.

Kehadiran tim Murad, diterima langsung oleh Ketua Desk Pilkada PKB Maluku Asmin Matdoan dan jajaran Desk Pilkada. 

Asmin lewat konfrensi pers menyampailan bahwa, Semua proses di lakukan sama dalam proses penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Desk Pilkada DPW PKB Maluku, terkait rekomendasi itu menjadi kewenangan DPP di Jakarta,karena merujuk PP No 9 Tahun 2024 bahwa Desk Pilkada di daerah hanya menjalankan tahapan dan mekanisme penjaringan, kata asmin Matdoan. 

Sementara itu tim pemenangan Murad Ismail, Patrick Papilaya menyampaikan bahwa meminta maaf karena pak Murad ada agenda penting sehingga mereka mewakili Pak Murad untuk mengembalikan berkas Bakal Calon Gubernur Pak Murad. 

Pengembalian ini, sebagai bentuk keseriusan Pak Murad untuk maju dalam Pilkada November 2024 nanti, dan kami sangat yakin PKB akan memberikan rekomendasi kepada Pak Murad nanti, ungkap Patrick. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun