Pemungutan suara Pilkada serentak ini, akan dilaksanakan pada bulan November 2024, Sesuai syarat yang diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan, jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024 nanti. (RM*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H