Mohon tunggu...
RadarMowae
RadarMowae Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

DPP PKB Resmi Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Serentak 2024

20 April 2024   16:06 Diperbarui: 20 April 2024   16:08 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemungutan suara Pilkada serentak ini, akan dilaksanakan pada bulan November 2024, Sesuai syarat yang diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan, jika ingin mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024 nanti. (RM*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun