Mohon tunggu...
Besli
Besli Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Penjaringan Luput dari Tindakan Penertiban?

12 Juni 2023   01:57 Diperbarui: 12 Juni 2023   01:57 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, detif.id

Sejauh ini, kinerja Kasatpel DCKTRP (Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Penjaringan, jauh dari kata memuaskan. Terbukti, pasca dilantiknya Danu sebagai Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan, intensitas pertumbuhan bangunan tidak sesuai izin maupun tanpa izin semakin naik.Ironisnya, terhadap bangunan yang tidak sesuai izin maupun tanpa izin itu ditengarai luput dari tindakan penertiban sebagaimana dijelaskan di Perda No. 7 Tahun 2010.

Sebut saja contoh, bangunan struktur gudang dengan konstruksi baja di Pelelangan Ikan Muara Baru Jln. Tuna II, Blok.K 7B, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Menurut salah seorang pekerja bangunan itu saat ditanya seputar IMB/PBG mengatakan tidak mengetahuinya. "Soal plang izin yang bapak tanyakan saya ga ngerti, itu urusan orang kantor, kalau saya cuma sebagai pekerja saja," ujarnya kepada detif.id seraya mengatakan bahwa surat teguran dari kecamatan maupun dari kelurahan sejauh ini belum ada.

Akibat bangunan tersebut tidak menggunakan plank PBG, seyogianya, terhadap bangunan kontruksi baja tersebut, Danu Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan, seharusnya, melaksanakan tindakan administrasi berupa SP (Surat Peringatan),Penyegelan, SPB (Surat Perintah Bongkar) hingga pemberian Rekomtek (Rekomendasi Teknik) bongkar ke Satpol PP Jakarta Utara.

Ironisnya, sampai sejauh ini tindakan SP belum dikenakan Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan terhadap bangunan tanpa dilengkapi IMB / PBG tersebut.

Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Kenapa terhadap bangunan kontruksi baja tersebut, sampai sejauh ini, Danu Kasatpel Kecamatan Penjaringan belum mengambil tindakan penertiban?

Menyikap kondisi ini sejumlah kalangan menilai kinerja Danu sebagai Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan sangat tidak memuaskan.

"Jika memang bangunan kontruksi baja itu, telah dilengakapi Izin, seharusnya Plank IMB/PBG harus dipasang dibedenk atau ditembok bangunan. Kenyataannya, dilokasi bangunan tersebut tidak terpasang plank IMB/PBG" papar Simon R, Ketua LSM PKP menjawab pertanyaan wartawan seraya mengatakan kinerja Danu selaku Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan sangat tidak memuaskan.

Lebih jauh dia mengatakan, terhadap bangunan kontruksi baja tanpa dilengkapi plank IMB / PBG itu, Yogi Kasudin DCKTRP Jakarta Utara, harus melakasanakan sidak ke lapangan. "Bila memang bangunan tersebut tidak dilengkapi IMB/PBG dan Danu belum juga memberikan tindaka penertiban, berupa pemberian SP, tindakan Segel dan di Rekomtek, sangat pantas bila jabatan Kasatpel DCKTRP Kecamatan Penjaringan segera diusulkan utuk ditinjau kembali," ungkap Simon sembari mengatakan bila bangunan tersebut, tidak dilengakapi izin, sudah pasti restribusi yang seyogianya masuk ke Kas daerah ini menguap entah kemana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun