Baca Juga : Bangunan 4 Lantai Gunakan Izin 2 Lantai Disegel Pengamanan?
Guna membuktikan apakah Rudi Mulyadi sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Tebet ada keterlibatan dalam bangunan itu demi memperkaya diri sendiri, lanjut Simon, sebaiknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat , Komisi D DPRD DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI melakukan sidak ke lapangan. "Bila mana terbukti, Rudi Mulyadi ada kongkalingkong dengan pemilik bangunan itu, sangat bijaksana bila jabatanya ditinjau kembali dan dia dikenakan sanks penurunan jabatan," ujarnya mantap.
Sayangnya, ketika bangunan tersebut di atas hendak dikonfirmasi kepada Rudi Mulyadi tidak ada berhasil, karena saat detif.id menyambangi ruangannya di lantai 4 gedung Kecamatan Tebet terkunci rapat. (Besli)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H