Jakarta, detif.id
Pasca Kasatpel DCKTRP (Kepala satuan pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan Tebet dijabat oleh Rudi Mulyadi, ditengarai puluhan juta PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi bangunan, yang seyogianya masuk ke kas daerah meluap entah kemana. Pasalnya sejumlah bangunan yang sedang dibangun di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tidak menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Mirisnya lagi, bangunan yang tidak memiliki IMB itu tidak hanya meliputi bangunan rumah tinggal kecil saja, tapi bangunan-bangunan komersilpun ada yang tidak memiliki IMB.
Tidak percaya, lihat saja di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, RT. 01/RW.06, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota adm Jakarta Selatan, terlihat sedang dikerjakan satu unit bangunan struktur Ruko setinggi 4 lantai tidak menggunakan IMB, karena di lokasi bangunan tidak ada ditempel papan kuning (plang proyek) IMB nya.
Tragisnya, bangunan 4 lantai tanpa IMB itu diduga belum dikenakan tindakan penertiban oleh Rudi Mulyadi sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya di lokasi bangunan, tidak terlihat papan segel (merah) sebagai bukti bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban.
Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung  di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Di pasal 282 (1) diterangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) ; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Hal yang sama juga cukup jelas diterangkan di PP 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Â pasal 12 (1) yaitu Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administrasi. Pasal 12 (2) yakni Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertilis hingga sampai perintah pembongkaran bangunan gedung.
Baca  Juga:  Kasatpel CKTRP Kec.Tebet Lecehkan Perda No.1 Tahun 2012 dan Pergub No.128 Tahun 2012 ?
Menyikapi maraknya bangunan tanpa IMB di kecamatan Tebet yang berimbas kepada PAD DKI Jakarta melalui retribusi bangunan, sejumlah kalangan mempertanyakan kinerja Rudi Mulyadi sebagai Kasatpel CKTRP Kecamatan Tebet. "Saya menduga, saudara Rudi Mulyadi tidak memberikan tindakan penertiban terhadap bangunan Ruko 4 lantai itu karena ada kongkalingkonng dengan pemilik bangunan itu, kalau tidak ada, sudah pasti dia (Rudi) memberikan tindakan penertiban, agar pemilik bangunan itu menghentikan kegiatan pembangunan serta mengajukan proses IMB nya," ujar Simon R, Ketua LSM PKP (Pemantau Korupsi Pembangunan kepada detif.id saat dimintai komentarnya Selasa (14/02).