Jadi kampanye isinya ya sosialisasi program. Kalau pesertanya lebih dari satu pasangan calon (paslon) berarti adal lebih dari seperangkat program. Bagaimana pemilih bisa diyakinkan kalau program dari paslon tertentu adalah yang paling baik? Ya dengan ADU PROGRAM. Jadi Adu program itu bukan salah satu metode, tetapi adalah HAKEKAT dari kampanye itu sendiri. Menurut saya, aneh ketika kampanye dilakukan tanpa adu program (kecuali untuk paslon yang gak punya program, mungkin, sehingga gak pernah mau dateng waktu diajak debat lol).
Lebih aneh lagi ketika JPU memandang wajar pihak-pihak yang menggunakan surat Al-Maidah 51 dalam kampanye, padahal sudah jelas-jelas bahwa kampanye menggunakan unsur SARA itu tidak diperbolehkan (UU No 8 tahun 2015 pasal 69 poin b) saya kutip “
Dalam Kampanye dilarang:
a....
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon  Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
Apakah menggunakan alasan agama untuk melarang seseorang menjadi kepala daerah melanggar pasal ini? Bisa jadi. Silahkan teman-teman yang kompeten menjelaskan hal tersebut. Apapun itu, menurut saya aneh kalau seorang Jaksa tidak mengetahui hal-hal tersebut.
Atau mungkin Jaksa tahu, tapi karena perannya, terpaksa mencari-cari kesalahan yang tidak ada?
Entahlah....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H