Mohon tunggu...
Beryl Lumenta
Beryl Lumenta Mohon Tunggu... Guru - Belajar menulis

Husband, father, teacher, friend, in that particulair order

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mempertanyakan Profesionalitas BPK

12 Mei 2016   16:02 Diperbarui: 12 Mei 2016   16:05 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, BPK memang TIDAK TAHU bahwa peraturan tersebut sudah berubah.

Kedua, BPK tahu, tapi SENGAJA menggunakan peraturan lama untuk menjegal Ahok.

Jika kemungkinan pertama yang benar, maka BPK jelas tidak professional. Bagaimana mungkin mereka tidak tahu ada aturan yang baru?

Jika kemungkinan kedua yang benar, BPK juga tidak professional, karena mereka melanggar aturan mereka sendiri (lihat kutipan SKPN BPK di atas)

Apa kata BPK mengenai hal tersebut? Berikut ini adalah pernyataan Raden Yudi Ramdan, Jurubicara BPK yang saya kutip dari wawancara beliau dengan Tempo :

(Bagian bercetak tebal adalah pertanyaan reporter Tempo, dan bagian yang tidak dicetak tebal adalah jawaban Raden Yudi Ramdan)

The audit findings charged the Jakarta government with contravening Presidential Regulation No. 71/2012, which is no longer valid.

When we did the audit, that was the document we found.

Why not apply the new regulation?

Yes, at that time, it was the previous one that was available and became the reference of our auditors' investigation.

(sumber: en.tempo.co)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun