Persoalannya kemudian, kalau ini dibolehkan karena tidak melanggar UU, bagaimanakah posisi Gerakan Pramuka? Saya pribadi tetap berpendapat Gerakan Pramuka sebaiknya satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia.
Maka, UU yang ada perlu segera diperbaiki, dan UU yang mengatur tentang keberadaan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah yang berhak menjalankan organisasi kepanduan harus dengan tegas dinyatakan.
Namun, sementara UU belum berubah dan kalau tetap muncul organisasi kepanduan lainnya, Gerakan Pramuka harus diposisikan menjadi yang teratas. Dalam artian harus menjadi pemimpin federasi. Organisasi-organisasi kepanduan yang ada harus berada di bawah federasi yang dinamakan Gerakan Pramuka.
Pada pelaksanaan kegiatan di dalam negeri, dapat tetap dilakukan oleh masing-masing organisasi kepanduan yang ada. Namun, untuk mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan internasional harus berada di bawah Gerakan Pramuka. Jadi, Gerakan Pramuka menjadi wakil organisasi kepanduan Indonesia di World Organization of the Scout Movement (WOSM), organisasi dunia gerakan kepanduan.
Gerakan Pramuka harus tetap yang teratas dan terdepan.
Bintaro Sektor IX, 20 Januari 2025.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI