Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekali Lagi tentang Gerakan Pramuka

20 Januari 2025   21:15 Diperbarui: 20 Januari 2025   21:15 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. (Foto: Istimewa)

Sampai malam ini (Senin, 20 Januari 2025), pembahasan tentang Surat Edaran (SE) 3 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan, masih ramai dibincangkan teman-teman di lingkungan Gerakan Pramuka.

Salah satu kakak -- panggilan kepada orang dewasa anggota Gerakan Pramuka -- misalnya mempertanyakan mengapa Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak dimasukkan dalam dasar hukum SE tersebut? Hanya ada dua UU yang dicantumkan sebagai dasar hukum SE itu. Pertama, UU Nomor Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada yang berkomentar, mungkin karena pramuka (Gerakan Pramuka) hanya menjadi salah satu krida ekstrakurikuler saja, di samping berbagai krida ekstrakurikuler lainnya. Jadi, keberadaan UU tentang Gerakan Pramuka, dianggap tidak terlalu penting. Entah benar atau tidak, tetapi bahasan lainnya yang mengemuka adalah seperti tulisan yang saya unggah di Kompasiana pada Senin, 20 Januari 2025, siang hari. Tulisan itu berjudul "Organisasi Kepanduan di Indonesia Bukan Hanya Gerakan Pramuka" (baca di sini )

Dalam tulisan tersebut dan dikomentari juga oleh sebagian teman, disebutkan bahwa saat ini memang Gerakan Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi gerakan kepanduan di Indonesia. Padahal, ketika dibentuk pada 1961, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 238 Tahun 1961 antara lain disebutkan bahwa, Gerakan Pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di seluruh wilayah Indonesia. Badan-badan lain yang sama sifatnya atau menyerupai Gerakan Pramuka dilarang keberadaannya.

Namun, sejak adanya UU tentang Gerakan Pramuka hal itu berubah, Seperti dijelaskan dalam tulisan di Kompasiana tersebut, ada pasal peralihan di UU yang menyebutkan bahwa organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya. Pasal mengenai peralihan itu terdapat pada Bab VIII Pasal 47,

Sebelum UU itu diundangkan, memang telah ada Hizbul Wathan (HW), organisasi kepanduan yang tadinya sempat melebur ke dalam Gerakan Pramuka, tetapi bangkit dan berdiri kembali setelah Reformasi 1998. Sebagian teman menganggap hanya HW itulah yang memenuhi syarat UU tentang Gerakan Pramuka, yaitu menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sebelum ada UU. Sedangkan organisasi kepanduan lainnya, tidak berdiri lagi dan masih tetap menyatu dalam Gerakan Pramuka. Ini berarti bahwa organisasi kepanduan lain tidak boleh untuk mendirikan organisasi kepanduan yang dulu pernah ada. Benarkah demikian?

Bila kita simak, sebenarnya dalam UU tentang Gerakan Pramuka tidak cukup jelas disebutkan apakah kalimat "sebelum Undang-Undang ini diundangkan" maksudnya terbatas hanya dalam kurun waktu antara kehadiran Gerakan Pramuka berdasarkan Keppres Nomor 238 Tahun 1961 sampai dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2010 itu? Apakah hanya organisasi kepanduan yang berdiri atau didirikan kembali antara 1961 sampai 2010, yang diakui keberadaannya? Sementara dalam Penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang dimuat sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169 hanya disebutkan bahwa Pasal 47 "cukup jelas".

Inilah celah yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi-organisasi kepanduan yang pernah ada di Indonesia sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2010 tersebut. Tidak disebutkan bahwa harus berdiri antara 1961 sampai dengan 2010. Maka bila ada organisasi kepanduan lain yang telah berdiri sebelum disatukan dalam wadah Gerakan Pramuka, kemungkinan tetap dapat dilakukan.

Persoalannya kemudian, kalau ini dibolehkan karena tidak melanggar UU, bagaimanakah posisi Gerakan Pramuka? Saya pribadi tetap berpendapat Gerakan Pramuka sebaiknya satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia. Maka, UU yang ada perlu segera diperbaiki, dan UU yang mengatur tentang keberadaan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah yang berhak menjalankan organisasi kepanduan harus dengan tegas dinyatakan.

Namun, sementara UU belum berubah dan kalau tetap muncul organisasi kepanduan lainnya, Gerakan Pramuka harus diposisikan menjadi yang teratas. Dalam artian harus menjadi pemimpin federasi. Organisasi-organisasi kepanduan yang ada harus berada di bawah federasi yang dinamakan Gerakan Pramuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun