Belakangan ini ramai pembicaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka terkait Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang ditetapkan pada 25 Maret 2024 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.Â
Ramainya perbincangan bukan kepada peraturannya itu sendiri, tetapi justru pada lampiran Permendikbudristek tersebut.
Di dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan pencabutan Peraturan Mendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Keruan saja membaca kalimat tersebut, banyak yang tersentak.
Padahal kalau mau lebih cermat diteliti, sebenarnya bukan berarti meniadakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan. Sekolah-sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan, hanya saja siswa berhak untuk memilih. Apakah mau mengikuti pendidikan kepramukaan atau ekstrakurikuler lain yang juga disediakan sekolah.
Ekstrakurikuler kepramukaan tetap ada, tetapi dilaksanakan secara sukarela sesuai keinginan siswa seperti ekstrakurikuler pilihan lainnya. Di antara pilihan ekstrakurikuler yang disediakan sekolah antara lain Palang Merah Remaja (PMR), Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), sampai Kegiatan Ilmiah Remaha (KIR), dan berbagai latihan olah minat dan olah bakat, mulai dari beragam macam jenis olahraga sampai kegiatan seni budaya.
Setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan DPR, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kini justru ingin menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai kokurikuler dalam pendidikan sekolah.Â
Sepantasnya keinginan ini disambut dengan baik oleh kalangan Gerakan Pramuka, mulai dari Kwartir sampai Gugusdepan Pramuka.
Kemendikbudristek sudah membuka diri mengajak berdiskusi, saatnya ditanggapi dengan dialog yang setara. Di tingkat Kwartir Nasional, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) dan Pusat Pendidikan dan Latihan Kader (Pusdiklat) harus segera bergerak.Â
Manfaatkan Syarat Kecakapan Umum dari tiap golongan yang ada -- mulai dari Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, sampai Pandega -- untuk memulai membuat silabus, Satuan Acara Pembelajaran (SAP) dan perencanaan penilaian.
Bila dirasakan perlu, dapat dibentuk Kelompok Kerja dengan melibatkan baik dari Kemendikbudristek, Kwartir Nasional (termasuk Puslitbang dan Pusdiklat), serta tokoh dan pakar pendidikan, khususnya yang biasa menangani pendidikan nonformal.Â