Di dalam lingkungan gerakan kepramukaan yang dalam Bahasa Inggris disebut Scouting movement, Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan umumnya bertindak sebagai Chief Scout.Â
Namun, tentu saja di Indonesia istilahnya bukan Chief Scout. Di negara kita, sebagaimana tercantum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Kepala Negara atau Presiden adalah Pramuka Utama.
Selain sebagai Pramuka Utama, di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disebutkan pula bahwa Presiden juga merupakan Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.Â
Majelis Pembimbing yang di tingkat nasional disingkat dengan nama Mabinas adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka.Â
Lebih lengkapnya, Majelis Pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Sebagai Pramuka Utama, tentu saja Presiden diharapkan menjadi orang yang perilakunya paling utama di antara seluruh anggota Gerakan Pramuka.Â
Dan memang, hal itu telah diperlihatkan para Pramuka Utama kita, sejak Presiden Soekarno sebagai Pramuka Utama pertama, sampai Presiden Joko Widodo yang merupakan Pramuka Utama kita saat ini.
Presiden Soekarno misalnya. Keunggulannya sebagai Pramuka Utama tak diragukan lagi. Beliau yang menginstruksikan penyatuan puluhan organisasi pendidikan kepanduan yang ada Indonesia, menjadi satu wadah. Organisasi penyatuan itu disebut Gerakan Pramuka.Â
Tentu saja, Presiden Soekarno tidak bekerja sendiri. Dalam catatan sejarah, cukup banyak yang membantu kelahiran Gerakan Pramuka. Mereka adalah tokoh-tokoh kepanduan yang kemudian sepakat bersatu.Â
Sebut saja nama Kak Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Kak H. Azis Saleh, Kak H. Mutahar, dan banyak lagi. Meskipun demikian, tokoh sentral yang menyatukan berbagai organisasi pendidikan kepanduan ke dalam Gerakan Pramuka, tentusaja tetap Presiden Soekarno.