Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Hobby Artikel Utama

Jangan Terlalu Percaya, Benda Koleksi Jadi Investasi

24 Juli 2020   22:56 Diperbarui: 26 Juli 2020   12:58 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prangko revolusi kemerdekaan RI dengan cap/stempel pos Medan 12.7.46. (Foto: Koleksi Pribadi)

Akhir-akhir ini, makin banyak yang tergiur dengan hobi numismatik (uang dan sejenisnya) serta filateli (koleksi prangko dan benda pos lainnya), hanya karena iming-iming, beli dan koleksi sekarang, adalah seperti investasi. Di masa depan, koleksi yang dibeli sekarang bisa dijual lagi dengan keuntungan berlipat-lipat.

Kenyataannya, mungkin harganya memang meningkat dibadingkan sewaktu dibeli sekarang. Tetapi tidak diperhitungkan tingkat inflasi, yang kalau diperhitungkan, ternyata harga benda koleksi itu tidak meningkat, malah menurun.

Jadi, mengoleksi benda-benda numismatik dan filateli, sebaiknya jangan fokus untuk jadi benda investasi. Koleksilah karena kesenangan, mengisi waktu luang dengan hobi yang menyenangkan. Bisa melihat benda-benda menarik dengan desain gambar yang berwarna-warni, dan juga mengandung nilai sejarah.

Seperti kita ketahui baik uang maupun prangko adalah bukti dari kedaulatan suatu negara. Hanya negara merdeka yang berdaulat yang diizinkan menerbitkan uang dan prangko sendiri. Itulah sebabnya, ada beberapa kelompok yang ingin merdeka, nekad menerbitkan uang dan prangko. Meski pun tentu saja akhirnya tidak laku, dan kalau pun bisa dipakai hanya di lingkungannya sendiri.

Berbeda dengan uang, rupiah dibawa ke Singapura atau Malaysia misalnya, laku untuk ditukar dengan uang di negara tersebut. Begitu pula dengan prangko. 

Prangko Indonesia yang ditempelkan di atas sampul (amplop) surat dan kartu pos, dinyatakan sah sebagai tanda bukti pembayaran pengiriman pos dan dapat dikirim ke negara mana pun selama jumlah prangkonya cukup.

Suka Nekad

Uang zaman penjajahan Belanda di Indonesia bergambar pemain wayang orang. (Foto: BDHS)
Uang zaman penjajahan Belanda di Indonesia bergambar pemain wayang orang. (Foto: BDHS)
Para pemula dalam hobi numismatik dan filateli, terkadang juga suka nekad. Apalagi kalau mendapat informasi yang salah, seperti misalnya gembar-gembor bahwa mengoleksi benda tersebut adalah suatu investasi yang menguntungkan dari segi ekonomi. Maka tak jarang, para pemula sering nekad membeli benda-benda yang ditawarkan walau pun harganya cukup mahal.

Tapi soal kenekadan itu, juga sering dialami para kolektor yang sudah cukup lama "terjun" dalam hobi tersebut. Apalagi kalau ada penjualan benda koleksi dalam bentuk lelang. Hanya karena gengsi tak mau kalah dengan kolektor lainnya, maka nekad melakukan penawaran harga setinggi-tingginya. Kadangkala melebihi dari "harga wajar" suatu benda koleksi.

Ada lagi yang berebut langsung "mengetok" harga tertinggi. Biasanya dalam suatu lelang benda koleksi yang tertulis, ada harga penawaran yang dimulai dari harga limit, lalu kelipatan harga tiap kali menawar, serta cukup sering pula ditampilkan harga BIN (Buy It Now) atau harga tertinggi. 

Mereka yang paling awal "mengetok" harga BIN, langsung mendapatkan benda tersebut. Tetapi perlu diingat, harga BIN biasanya cukup tinggi. Hanya yang benar-benar berminat akan membeli dengan harga BIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun