Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jangan Lupakan Hari Kebudayaan Nasional

24 Mei 2020   18:02 Diperbarui: 24 Mei 2020   17:59 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru saja selesai mengunggah tulisan berjudul "Teknologi Kirim Pesan Dimulai 24 Mei 1844" di Kompasiana hari ini (baca di tautan ini), saya baru teringat sebenarnya 24 Mei ini merupakan tanggal penting juga di Indonesia. Terutama bagi mereka yang bergerak atau meminati bidang kebudayaan.

Terkait dengan 24 Mei dan bidang kebudayaan, saya pernah pula mengunggah tulisan berjudul "Selamat Hardiknas, Kapan Harbudnas?" yang dimuat di Kompasiana 2 Mei 2020 (lengkapnya baca di tautan ini). Dalam tulisan itu, saya menawarkan 24 Mei dijadikan tanggal peringatan Hari Kebudayaan Nasional.

Bila 2 Mei adalah Hari Pendidikan Nasional, maka 24 Mei diusulkan menjadi Hari Kebudayaan Nasional. Sehingga selama sebulan penuh dalam bulan Mei tiap tahunnya, dapat dijadikan Bulan Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan dapat digelar sebulan penuh, membangkitkan minat masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tapi kenapa saya mengusulkan 24 Mei? Pada 24 Mei 2017 atau tiga tahun lalu, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan akhirnya disahkan secara resmi dengan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Inilah Undang-Undang pertama di Indonesia yang secara menyeluruh mengampu berbagai aktivitas kebudayaan di Indonesia. Tentu saja tanggal "lahirnya" Undang-Undang bersejarah ini layak dijadikan tanggal peringatan Hari Kebudayaan Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun