Begitu pula dengan puisi. Setiap orang berhak menulis puisi. Tetapi untuk mempublikasikannya, ada aturan perundangan yang berlaku. Misalnya puisinya tidak boleh menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), membuat orang tersinggung -- apalagi kalau ada nama-nama tertentu yang dimasukkan -- dan sebagainya. Sikap moral dan etika masyarakat luas juga perlu diperhatikan. Misalnya penggunaan kata-kata yang terkesan jorok, kotor, bahkan makian, dianjurkan tidak digunakan.
Memang ada yang bilang penyair itu urakan, suka semau gue, tetapi  di mana pun -- apalagi di Indonesia  -- tentu ada batasannya. Bikin puisi yang isinya hanya makian dan penghinaan, patut dipertanyakan. Apakah itu betul puisi atau hanya deretan kalimat penghinaan kasar saja.
Pada akhirnya, menulis puisi adalah hak setiap orang. Tetapi ketika ingin mempublikasikan puisi, perlu diingat aturan yang berlaku, moral dan etika yang ada di masyarakat luas. Semoga Sukmawati tidak jera menulis puisi, dengan tetap memperhatikan keindahan ragam budaya Indonesia tanpa perlu memasukkan unsur-unsur penghinaan SARA dan sejenisnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H