Gerakan Pramuka atau lengkapnya Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana merupakan gerakan kepanduan nasional di Indonesia yang keberadaannya saat ini telah diakui melalui Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.Â
Lahirnya UU itu sejalan dengan pengakuan Pemerintah, DPR, dan juga masyarakat luas, yang menganggap bahwa pendidikan karakter termasuk yang terutama pendidikan budi pekerti dalam Gerakan Pramuka, merupakan hal penting yang harus terus-menerus diberikan kepada generasi penerus.
Sejalan dengan itu, sebagaimana tercantum dalam Kurikulum-13 (K-13) yang saat ini berlaku dalam sistem pendidikan nasional sejak 2013, maka kepramukaan dimasukkan sebagai ekstra kurikuler wajib di sekolah-sekolah. Termasuk sekolah-sekolah berbasis keagamaan, seperti pondok pesantren dan madrasah.Â
Di luar negeri, kepramukaan dalam Bahasa Inggris disebut scouting. Pada kata itu terdapat 8 huruf, dua huruf pertama tidak berarti apa-apa, tetapi enam huruf lainnya outing, berarti ke luar ruangan, ke alam terbuka. Ini saja sudah menunjukkan betapa kepramukaan memang pendidikan yang seyogyanya dilakukan di alam terbuka.
Sebagaimana perkembangan zaman, kegiatan kepramukaan bukan sekadar latihan Pramuka tradisional, seperti berkemah, berapi unggun, mengenal tanda isyarat dan tanda jejak, tali-temali, atau sejenis itu saja. Tetapi kepada para siswa diberikan pula pendidikan seperti latihan kepemimpinan, pengetahuan pemadam kebakaran, Â jurnalistik, penggunaan media sosial dengan baik, fotografi, bahkan panahan. Aktivitas tersebut diberikan untuk menambah wawasan para siswa, sekaligus menumbuhkan semangat kewirausahaan dan penanaman karakter bagi mereka.
Sebagaimana ditetapkan dalam K-13, ekstrakurikuler wajib kepramukaan  diberikan kepada semua siswa, namun setelah itu siswa dapat memilih apakah mereka akan tetap berkegiatan kepramukaan, atau memilih aktivitas ekstrakurikuler lainnya. Melalui kegiatan perkemahan yang menarik di Batam itu, siapa tahu nantinya cukup banyak yang benar-benar akan menjadi anggota Gerakan Pramuka, dan mengikuti jenjang pendidikan kepramukaan secara lengkap, yang bila di golongan Pramuka Penggalang (11-15 tahun), mulai dari Penggalang Ramu, Rakit, sampai Terap. Lalu di golongan Pramuka Penegak (16-20 tahun) mulai dari Penegak Bantara sampai Laksana, bahkan berlanjut sampai ke golongan Pramuka Pandega (21-25 tahun).
Foto-foto: Koleksi Indonesia Scout Journalist