Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Syarat Pramuka Garuda untuk Peserta Raimuna Nasional 2017 Dikoreksi

24 Februari 2017   15:15 Diperbarui: 24 Februari 2017   15:25 9864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster dukungan Rainas XI-2017 dari Indonesia Scout Journalist. Modelnya adalah Mutiara Adriane, seorang Pramuka Penegak Garuda. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)

Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka akhirnya mengoreksi syarat peserta Raimuna Nasional (Rainas) XI-2017. Bila sebelumnya dipersyaratkan peserta haruslah Pramuka Garuda yang merupakan tingkatan tertinggi, maka kini diubah cukup menjadi Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Pandega saja.

Sekadar informasi, Rainas adalah kegiatan semacam Jambore Nasional (Jamnas), suatu perkemahan besar yang diikuti ribuan Pramuka dari seluruh Indonesia. Bedanya, Jamnas diperuntukkan untuk Pramuka Penggalang (11-15 tahun), sedangkan Rainas adalah untuk Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Para remaja anggota Gerakan Pramuka yang seusia dengan siswa SMA dan mahasiswa di perguruan tinggi.

Pada setiap golongan Pramuka, mulai dari Pramuka Siaga (6-10 tahun), Penggalang, Penegak, dan Pandega, ada tingkatan-tingkatan, kecuali Pramuka Pandega yang hanya satu tingkatan. Setelah mencapai tingkatan tertinggi dalam golongannya, seorang anggota Gerakan Pramuka berkesempatan untuk mencapai tingkatan terbaik, yaitu Pramuka Garuda.

Bagi golongan Pramuka Penegak, tingkatan Pramuka Garuda dapat dicapai bila yang bersangkutan telah melalui mulai dari calon Penegak, Penegak Bantara, dan kemudian Penegak Laksana. Sedangkan untuk golongan Pramuka Pandega setelah dia berhasil melewati dari calon Pandega dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Pandega, maka dia dapat mengikuti “ujian” untuk mencapai jenjang Pramuka Pandega Garuda.

Sayangnya, walau pun Pramuka Garuda telah ada sejak 1980-an, namun belum tersosialisasikan dengan baik. Masih banyak Gugus Depan (Gudep) sebagai wadah terdepan pembinaan anggota Gerakan Pramuka yang belum maksimal membina peserta didiknya agar dapat mencapai jenjang Pramuka Garuda.

Lencana Pramuka Penegak Garuda. (Foto: wikipedia.com)
Lencana Pramuka Penegak Garuda. (Foto: wikipedia.com)
Sementara itu, dalam Petunjuk Penyelenggaraan Rainas yang masih berlaku sampai saat ini, memang hanya disebutkan bahwa peserta Rainas adalah Pramuka Penegak dan Pandega. Tidak ada persyaratan khusus harus seorang Pramuka Garuda. Itulah sebabnya ketika akhir 2016, muncul persyaratan peserta Rainas XI-2017 dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Rainas XI-2017 yang diterbitkan pada 20 Desember 2016 dengan menyatakan hanya dapat diikuti mereka yang telah mencapai jenjang Pramuka Garuda, banyak yang kaget dan menentangnya.

Apalagi Rainas XI-2017 sudah akan diadakan dalam waktu dekat, yaitu 14-21 Agustus 2017 di Bumi Perkemahan Pramuka Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur. Agak sulit bagi Gudep-gudep dan Kwartir Cabang (Kwarcab) untuk membantu para Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya menyelesaikan jenjang Pramuka Garuda. Apalagi dari pengalaman, untuk menjadi Pramuka Garuda tidak mudah, harus menyelesaikan sejumlah proyek yang paling cepat diselesaikan dalam waktu 6 bulan. Sementara penutupan pendaftaran Rainas X-2017 adalah sekitar Mei 2017, berarti tidak ada waktu lagi untuk membantu penyelesaian syarat Pramuka Garuda bagi para peserta didik.

Usulan Diterima

Untuk itulah, menanggapi Juklak Rainas XI-2017 tanggal 20 Desember 2017, saya telah mencoba  memberikan usulan lewat tulisan di Kompasiana pada 5 Januari 2017, berjudul “Pramuka Garuda, Syarat yang Dipaksakan?” (lengkapnya baca di sini: http://www.kompasiana.com/bertysinaulan/pramuka-garuda-syarat-yang-dipaksakan_586e57df759373f61f58ad28). Dalam tulisan tersebut, saya membuat sub bagian dengan judul “Usulan Solusi”.

Usulan tersebut antara lain, “Untuk mengatasi kritikan, namun dengan tetap menjadikan persyaratan Pramuka Garuda menjadi “pemecut” agar tiap Kwartir Cabang segera meningkatkan kualitas peserta didiknya dengan menjadikan sebanyak mungkin sebagai Pramuka Garuda, mungkin perlu dipertimbangkan juga keberatan-keberatan yang disampaikan beberapa pihak. Sebagai usulan solusi, mungkin cukup dibatasi ketua dan wakil ketua umpi atau setengah dari jumlah anggota umpi yang sedikitnya sudah mencapai tingkatan Pramuka Garuda”.

Poster dukungan Rainas XI-2017 dari Indonesia Scout Journalist. Modelnya adalah Mutiara Adriane, seorang Pramuka Penegak Garuda. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)
Poster dukungan Rainas XI-2017 dari Indonesia Scout Journalist. Modelnya adalah Mutiara Adriane, seorang Pramuka Penegak Garuda. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)
Ternyata hal itu menjadi kenyataan, dan usulan itu dapat dikatakan diterima. Rapat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka 2017 yang diadakan di Cibubur, Jakarta Timur, 22-24 Februari 2017, memutuskan perubahan persyaratan Rainas XI-2017 tersebut yang dituangkan dalam surat Ketua Kwarnas  bernomor 0096-00-C tertanggal 25 Februari 2017, Surat itu ditujukan kepada semua Ketua Kwartir Daerah di 34 provinsi di Indonesia.

Disebutkan antara lain bahwa hasil Rakernas) Gerakan Pramuka 2017 memutuskan mengubah persyaratan sebelumnya. Ada tiga butir yang dijelaskan yaitu, setidaknya terdapat seorang Pramuka Garuda pada setiap Umpi, lalu peserta lainnya adalah Pramuka Penegak memiliki Tanda Kecakapan Umum Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Pandega, dan juga  pada setiap Umpi ada perwakilan Dewan Kerja Cabang (DKC).

Umpi adalah sebutan untuk regu dalam golongan Pramuka Penegak. Satu umpi beranggotakan 6 orang. Sedangkan yang disebut DKC adalah pengurus organisasi yang terdiri dari perwakilan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir Cabang (kabupaten atau kotamadya). Mereka diberi kesempatan untuk mengurus aktivitas Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya. Selain DKC, ada juga yang disebut DKD (di tingkat provinsi), dan DKN (di tingkat nasional).

Kini, ada kesempatan bagi mereka yang belum menjadi Pramuka Garuda di golongan Pramuka Penegak dan Pandega untuk tetap dapat ikut Rainas XI-2017. Ayo, persiapkan segera diri kalian, para Pramuka Penegak dan Pandega untuk berpartisipasi dalam acara tingkat nasional ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun