Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kurator Museum: Penjaga, Tenaga Teknis, atau Tenaga Ahli?

3 Februari 2017   14:07 Diperbarui: 3 Februari 2017   15:02 9949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua pengunjung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)

Bila kita membuka pengertian kurator atau curator dalam Bahasa Inggris, maka sebagian besar mengartikannya sebagai “A keeper or custodian of a museum or other collection” atau dialihkan ke Bahasa Indonesia menjadi “seorang penjaga atau pemelihara museum atau koleksi lainnya”. Tetapi tentu saja kalau diterjemahkan “mentah-mentah” bahwa kurator museum adalah penjaga museum, banyak yang tak setuju.

Apalagi para kurator museum yang telah menempuh studi museologi di tingkat Sarjana Strata-2 (S-2). “Enak aja, masa’ gue dibilang penjaga museum,” mungkin begitu yang tercetus.

Dua pengunjung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)
Dua pengunjung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)
Sementara itu, pengertian kurator museum dijelaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Pada Bab III tentang Sumber Daya Manusia di pasal 11 disebutkan pada ayat 1, bahwa pemilik museum harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola museum. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa sumber daya manusia itu paling sedikit terdiri atas kepala museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.

Nah, soal kurator itu terdapat pada bagian Penjelasan PP tersebut. Pada bagian penjelasan Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa yang dimaksud sebagai tenaga teknis itu termasuk kurator. Lengkapnya, yang dimaksud dengan “tenaga teknis” adalah: a. register yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian koleksi; b. kurator yaitu petugas teknis yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi; c. konservator yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan koleksi; d. penata pameran yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan perancangan dan penataan di museum; e. edukator yaitu petugas teknis yang melakukan kegiatan edukasi dan penyampaian informasi koleksi; dan f. hubungan masyarakat dan pemasaran yaitu petugas teknis melakukan kegiatan komunikasi dan pemasaran program-program museum.

Selain tenaga teknis, dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 itu disebutkan pula mengenai tenaga administrasi. Mereka meliputi pegawai museum yang melaksanakan pekerjaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, keamanan dan/atau kerumahtanggaan

Pro dan Kontra

Jadi jelas, sesuai PP tersebut kurator museum adalah tenaga teknis. Ini pun lagi-lagi mengundang pro dan kontra, dengan terutama kontra di kalangan para ahli museum. Mereka tidak setuju bahwa kurator hanya sekadar tenaga teknis. Sebagian menganggap bahwa kurator di museum adalah tenaga ahli, karena harus yang benar-benar menguasai koleksi museum itulah yang dapat menjadi kurator.

Kurator harus dapat menilai asli atau palsu seperti contoh Oeang Repoeblik Indonesia Daerah Banten ini. (Foto: BDHS)
Kurator harus dapat menilai asli atau palsu seperti contoh Oeang Repoeblik Indonesia Daerah Banten ini. (Foto: BDHS)
Meski pun pada masa lalu, dan mungkin juga sekarang, banyak kurator museum yang dari segi pendidikan belum setara lulusan Sarjana S-1, S-2, apalagi S-3, namun kepakarannya dalam bidang tertentu tak diragukan lagi. Di Indonesia misalnya, kita mengenal nama Abu Ridho, ahli keramik terkenal yang bekerja menangani keramik-keramik koleksi Museum Nasional, sewaktu beliau bekerja di sana.

Demikian terkenal kepakarannya, bahkan banyak ahli-ahli keramik kuno dari luar negeri maupun mahasiswa-mahasiswa tingkat S-3, yang berguru kepadanya. Dia pun disebut-sebut sebagai “profesor” karena keahliannya dalam bidang keramik-keramik kuno. Padahal dari segi ijazah pendidikan, Abu Ridho jelas kalah dibandingkan mereka yang berguru kepadanya.

Ini menunjukkan bahwa Abu Ridho memang seorang tenaga ahli dalam bidangnya. Lalu apa bedanya dengan tenaga teknis? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tenaga teknis adalah “karyawan yang bertugas membantu pimpinan dl bidang keteknisan”. Merujuk pada pengertian tersebut, sebenarnya tidak salah bila disebutkan bahwa kurator juga seorang tenaga teknis, karena dia pun bertugas membantu pimpinan, direktur, atau kepala museum di bidang keteknisan sesuai keahliannya. Misalnya kurator keramik tentu membantu kepala museumnya di bidang teknis koleksi keramik, sementara kurator numismatik akan membantu kepala museumnya di bidang teknis koleksi mata uang dan benda-benda numismatis lainnya.

Tugas Kurator

Dulu, kurator bertugas lengkap, menangani mulai sejak sebuah benda terdaftar sebagai koleksi museum sampai (bila akhirnya) benda tersebut dikeluarkan atau dihapuskan dari koleksi museum tersebut, merawatnya dengan baik, melakukan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitian tentang benda itu, bahkan mengajak dan mengedukasi pengunjung tentang benda-benda koleksi di museum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun