Mohon tunggu...
Berty Sinaulan
Berty Sinaulan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog

Pewarta, Pelatih Pembina Pramuka, Arkeolog, Penulis, Peneliti Sejarah Kepanduan, Kolektor Prangko dan Benda Memorabilia Kepanduan, Cosplayer, Penggemar Star Trek (Trekkie/Trekker), Penggemar Petualangan Tintin (Tintiner), Penggemar Superman, Penggemar The Beatles

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kurator Museum: Penjaga, Tenaga Teknis, atau Tenaga Ahli?

3 Februari 2017   14:07 Diperbarui: 3 Februari 2017   15:02 9949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua pengunjung di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. (Foto: R. Andi Widjanarko, ISJ)

Namun dengan perkembangan zaman, maka tugas-tugas itu dipecah-pecah lagi. Ada registrar atau pencatat yang mencatat benda sebagai koleksi museum dan mengeluarkan dari koleksi bila dianggap perlu, lalu ada konservator yang bertugas merawat benda-benda koleksi, serta tenaga-tenaga lainnya.

Lalu apa tugas seorang kurator? Secara umum dapat disebutkan bahwa kurator adalah seorang yang mencari benda koleksi dan melakukan penilaian terhadap suatu benda, apakah cocok berada dijadikan koleksi museum yang bersangkutan, dan bila telah menjadi koleksi museum, diperhatikan manfaatnya dengan melakukan pula penempatan pada area yang sesuai bila dihubungkan dengan benda-benda koleksi lainnya di sana. Kurator juga harus mampu melakukan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitian terhadap benda koleksi yang ada di museum bersangkutan.

Sementara, dari situs resmi International Council of Museum (ICoM), badan internasional yang menangani permuseuman, disebutkan bahwa apapun ukuran tempat kerja mereka, pekerjaan kurator museum atau galeri mencakup antara lain,  bertanggung jawab untuk koleksi artefak atau karya seni memperoleh benda atau koleksi yang menarik untuk ke museum atau galeri; melakukan katalogisasi benda koleksi; melakukan penelitian tentang benda koleksi dan menuliskan hasil penelitian tersebut, menata atau memamerkan benda koleksi sehingga menarik perhatian pengunjung museum.

Bahkan disebutkan pula bahwa tugas kurator museum sampai  berkolaborasi dengan tenaga-tenaga museum lainnya, seperti pendidikan, penggalangan dana, pemasaran dan konservasi, dan juga menjadi penghubung dengan para relawan, masyarakat, dan pihak-pihak perusahaan untuk mendapatkan dana hibah, serta penghubung dengan pejabat-pejabat pemerintahan dan seluruh pemangku kepentingan, untuk mengamankan masa depan museum bersangkutan.

Mengingat rumit dan luasnya cakupan tugas seorang kurator museum, mungkin itulah yang menyebabkan ada semacam keengganan disebut sekadar tenaga teknis. Sama seperti konservator yang juga memerlukan keahlian khusus, mungkin keduanya dapat disebut tenaga ahli. Kalau pun disebut tetap disebut tenaga teknis, kurator dan konservator bisa diistilahkan sebagai tenaga teknis khusus atau dalam bahasa Inggris disebut specialized technical staff.

Berarti harus ada perbaikan PP Nomor 66 Tahun 2015? Bagaimana pendapat Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun