Bisa saja ada yang mengatakan, bahwa itu hanya hal kecil saja. Hanya satu-dua orang yang berlaku seperti itu. Tapi kalau gara-gara satu atau dua orang yang 'menggetok' harga sewa odong-odong di Alkid, akhirnya banyak pengunjung jadi tak mau lagi datang dan menyewa odong-odong di sana, maka yang rugi akhirnya banyak pihak. Bukan hanya pemilik odong-odong, tetapi juga mereka yang bekerja di lapangan menyewakan odong-odong, petugas parkir yang memarkir kendaraan pengunjung, tukang makanan dan minuman, dan banyak lagi.
Pada gilirannya, justru warga setempat yang menjadi rugi. Rugi materi karena pengunjung berkurang, dan rugi bisa-bisa kehilangan nama baik, karena siapa tahu ada saja yang bilang, “Jangan ke sana, nanti digetok harganya”.
Perlu Didorong
Tampaknya, di sini perlu peran Pemerintah setempat, khususnya Dinas Pariwisata dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memasyarakatkan konsep “Sadar Wisata”. Suatu konsep yang menggambarkan partisipasi dan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu wilayah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebagaimana namanya: sapta, ada tujuh unsur yang perlu dilakukan untuk meningkatkan potensi pariwisata di tempat masing-masing, yaitu aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan. Disebut terakhir, 'kenangan' bukan berarti paling tak penting. Justru kenangan itulah yang menjadi daya tarik untuk wisatawan-wisatawan lain datang ke tempat tersebut.
Bila wisatawan mendapatkan kesan dan kenangan buruk atas satu objek atau destinasi wisata, lalu dia menyebarluaskan kenangan buruk itu – apalagi di era media sosial yang amat mudah dilakukan siapa saja saat ini – tentu berakibat kurang baik bagi objek atau destinasi wisata tersebut.
Bisa saja ditetapkan bahwa hanya odong-odong yang berlisensi – misalnya dari Dinas Pariwisata – yang boleh menjalankan aktivitasnya di sana. Sebelum diberikan lisensi, sebaiknya dilakukan dulu penataran “Sadar Wisata” dan sekaligus “Sapta Pesona” kepada mereka.
Dunia usaha wisata yang besar dapat diminta membantu penataran dan pemberian lisensi itu, misalnya dengan kompensasi dimuat logo perusahaannya pada odong-odong atau rompi dan kaus petugas pelayanan odong-odong itu. Dapat juga dengan menyediakan kotak kecil dalam tiap odong-odong, di mana perusahaan-perusahaan wisata atau lainnya dapat memasukkan brosur yang kemudian bisa diambil oleh pengunjung yang menyewa dan menaiki odong-odong itu.
Jadi seperti lirik lagu Yogyakarta dari KLA Project, “.... nikmati bersama, suasana Jogja...”, semoga wisatawan tetap dapat menikmati suasana Yogyakarta sambil antara lain naik odong-odong di Alkid yang menimbulkan kesan dan kenangan indah tak terlupakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H