Sejak beberapa waktu lalu, pengguna kendaraan bermotor, khususnya mobil, yang masuk ke gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di kawasan Senayan, Jakarta, dikenakan tarif parkir sama seperti tarif parkir di mal-mal “kelas atas” di Jakarta. Satu jam pertama Rp 5.000, dan tiap jam berikutnya Rp 4.000.
Padahal di kantor-kantor kementerian lainnya, karena merupakan instansi pemerintah, tidak dikenakan tarif parkir seperti itu. Tentu saja hal tersebut cukup membuat masalah bagi mereka yang hendak berurusan dengan kantor kementerian tersebut. Misalnya para tenaga pendidik yang hendak mengurus surat-surat keperluan tertentu, atau mereka yang hendak mengadakan pertemuan di sana.
Gedung kementerian itu kini memang telah dilengkapi dengan bangunan penjaga parkir dengan palang pintu dan tarif parkir seperti layaknya di mal atau pusat perbelanjaan “kelas atas” di Jakarta. Di kawasan Senayan itu memang cukup banyak pusat perbelanjaan. Ada fX Senayan, Ratu Plaza, Plaza Senayan, dan Senayan City, dan juga STC Senayan. Bisa jadi, keputusan mengenakan tarif parkir seperti di mal, karena ada saja orang yang sebenarnya hendak ke sejumlah pusat perbelanjaan tadi, tetapi memarkir di gedung Kemendikbud. Tujuannya apa lagi, kalau bukan untuk menghemat biaya parkir. Apalagi kalau waktu kunjungan ke pusat perbelanjaan itu cukup lama, lebih dari 1-2 jam.
Akibatnya, kemungkinan tempat parkir di gedung Kemendikbud menjadi penuh oleh kendaraan bermotor dari mereka yang sebenarnya tidak berurusan dengan kantor instansi pemerintah itu. Untuk mengatasinya, bisa jadi akhirnya ditetapkan saja sekalian tarif parkir yang harganya sama dengan di mal-mal “kelas atas” itu.
Untuk pegawai Kemendikbud yang membawa kendaraan bermotor, kabarnya ada kartu parkir khusus yang membebaskan mereka dari kewajiban membayar tarif parkir. Tetapi yang repot adalah untuk pengunjung yang datang untuk berurusan dengan Kemendikbud. Sekarang harus menambah biaya lagi untuk membayar tarif parkir yang sebenarnya janggal diberlakukan di gedung-gedung instansi pemerintah.
Penulis belum tahu, apakah pihak Kemendikbud dapat meniru kebijakan hotel-hotel tertentu di Jakarta. Untuk tamu yang menggunakan fasilitas hotel, seperti misalnya seminar atau rapat di hotel, tiket parkirnya bisa diberi cap stempel tertentu oleh petugas yang berwewenang, sehingga tak perlu membayar tarif parkir. Mungkinkah hal ini ditiru?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H