Mohon tunggu...
Bert Toar Polii (Bertje)
Bert Toar Polii (Bertje) Mohon Tunggu... Editor - Atlet, Pelatih, Jurnalis Bridge

Lahir 30 Agustus 1953 di Tondano. Penerima Satya Lancana Dharma Olahraga dari Presiden Jokowi, Atlet legenda dari Menpora dan Tuama Leos, Keter wo Nga'asan dari Rukun Keluarga Besar Ratulangi saat memperingati 128 tahun Dr. GSSJ Ratulangi. Sampai sekarang masih aktif sebagai atlit, pelatih dan jurnalis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

KTP Rusak? Mau Ganti Urusannya Mudah, Tidak Sampai 10 Menit

3 April 2023   14:33 Diperbarui: 3 April 2023   14:41 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://nurahmanafandi.wordpress.com/2023/02/11/ktp-digital-indonesia-2023/ 

Tapi sebenarnya tidak akan ada lagi penyediaan blanko KTP baru. Karena menurut Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Selanjutnya petugas  menanyakan apakah HP saya android dan punya email serta akses internet. Ketika saya menjawab ia maka ia menganjurkan untuk membuatkan  KTP Digital secara online.

Caranya adalah dengan download Identitas Kependudukan Digital Ditjen Dukcapil Kemendagri secara gratis melalui Google Play atau Play Store.

Selanjutnya setelah download tinggal kita registrasi.

Lengkapnya Cara Buat KTP Digital :

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Google Pay

Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun