Tapi sebenarnya tidak akan ada lagi penyediaan blanko KTP baru. Karena menurut Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Selanjutnya petugas  menanyakan apakah HP saya android dan punya email serta akses internet. Ketika saya menjawab ia maka ia menganjurkan untuk membuatkan  KTP Digital secara online.
Caranya adalah dengan download Identitas Kependudukan Digital Ditjen Dukcapil Kemendagri secara gratis melalui Google Play atau Play Store.
Selanjutnya setelah download tinggal kita registrasi.
Lengkapnya Cara Buat KTP Digital :
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Google Pay
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil