Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

ICW: Kasus Hambalang, AM Bukan Tersangka Terakhir

7 Desember 2012   02:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:04 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1354845708796714243

[caption id="attachment_220061" align="alignleft" width="268" caption="Ilustrasi kartun.com"][/caption] Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di sebuah stasiun TV swasta mengatakan, dalam kasus Hambalang, AM bukanlah tersangka terakhir. Emerson bahkan tidak hanya membiarkan masyarakat menafsirkan nama lain selain AM, tetapi Emerson secara eksplisit menyebut nama-nama yang amat mungkin akan ditetapkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai tersangka selanjutnya, setelah AM yang juga masih aktif sebagai salah seorang Anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Pemerintahan Presiden SBY. "Andi Mallarangeng bukan orang terakhir. Karena, sebelum proyek Hambalang berjalan, terjadi pertemuan intensif antara Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Jadi, setelah Andi Mallarangeng, pasti ada tersangka lain yang harus segera ditetapkan KPK", demikian Emerson Yuntho kepada TV One Jumat pagi 08.25 (7/12). Anggota Partai Demokrat Angelina Sondakh telah menjalankan vonis hakim dalam kasus yang sama. Kini AM baru ditetapkan tersangka. Aktivis ICW ini sekaligus menyatakan keheranan kepada KPK yang tidak menjadikan pengumuman penetapan tersangka AM sebagai acara puncak, melainkan pencekalan terhadap tersangka AM. "Saya mengkritik teman-teman KPK juga, karena mengapa tidak menjadikan pengumuman tersangka AM sebagai acara utama, melainkan pencekalannya? Masyarakat menantikan penetapan tersangka baru kasus Hambalang. Harusnya itu yang diutamakan", demikian Emerson. Tersangka Sejak 3 Desember Seperti diwartakan pelbagai media, kemarin sore (Kamis, 6/12) KPK telah mengumumkan AM dicekal tangkal bersama dua nama lain, Zoel Mallarangeng dan Taufiqurahman. Dalam pengumuman pencekalan tersebut, hanya AM telah berstatus tersangka, dan diakui bahwa sejak tgl 3 Desember, AM telah ditetapkan tersangka. Sementara kedua nama lain, yang seorangnya adalah adik kandung AM, belum menjadi tersangka tetapi ikut dicekal-tangkal bepergian ke luar negeri. Ketika dikejar wartawan tentang tersangka di luar AM, Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (6/12), mengatakan, "Nanti saja!"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun