Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menkumham Umumkan Hasil Verifikasi Parpol Hari Ini

11 November 2011   03:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:48 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah tertunda beberapa kali, Kemenkumham akhirnya rencananya akan umumkan hasil verifikasi administrasi dan 'setengah' faktual hari ini. Setengah faktual dimaksudkan oleh UU Parpol hasil Perubahan, adalah semacam sampel dari seluruh data administrasi yang menumpuk di Depkumham dari Parpol baru. Tidak seperti periode lima tahun lalu, verifikasi Depkumham tahun ini hanya meliputi 14 Parpol yang telah mendaftar ke Kemenkumham untuk menjadi Badan Hukum dengan syarat kepengurusan 100 prosen di 33 Propinsi, 75 prosen Kabupaten/Kota, dan 50 prosen DPK. Dari 14 Parpol yang semula mendaftar, hanya 5 Parpol yang menyiapkan adminitrasi lengkap ke Depkumham, termasuk antara lain Partai SRI, PKBN dan Partai Nasdem. Tiga partai ini pula yang sempat muncul spekulasi jauh sebelumnya sebagai lolos. Namun, tinggal menunggu hasil Pengumuman siang atau sore hari nanti. Pekerjaan administrasi Parpol yang berat menjadi alasan banyak partai yang mengundurkan diri. Sementara, yang telah siap akan selanjutnya bersama Parpol yang telah berbadan hukum namun tidak melampaui Electoral Threshold akan mendaftar ke KPU untuk diverifikasi 'faktual penuh' untuk menjadi Peserta Pemilu 2014. Gambar Kemenkumham, unduh Google

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun