Mohon tunggu...
Berthy B Rahawarin
Berthy B Rahawarin Mohon Tunggu... Dosen -

berthy b rahawarin, aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernyataan (ELI) 11 Mei 2010: "Status-Quo" kan Susno Duadji

11 Mei 2010   04:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:17 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Admin, mohon diterima. Titip pernyataan Elemen Indepen Indonesia. Terimakasih sebelumnya.)

Kami dari Elemen Independen Indonesia (ELI) memandang mutlak perlu untuk membuat pernyataan terkait proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia, khususnya oleh Institusi Polri di bawah kepempinan Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri.

Pertama, pelbagai situasi penegakkan hukum di mana meminta peran profesionalisme dan tanggung-jawab polisional POLRI dipandang telah jauh dari yang mestinya dapat ditunjukkan oleh institusi hukum yang dihormati itu, telah menjadi tidak nyata bahkan menjauh. Peran Konstitusional POLRI bagi rakyat Indonesia sedang masalah besar, karena sejumlah oknum pejabat POLRI dipandang telah menjadi bagian dari masalah penegakkan hukum yang mestinya diperankan Institusi Polri.

Kedua, demi kepentingan rakyat dan fungsi polisional-konstitusional institusi POLRI, Elemen Indepen Indonesia memandang perlu untuk menyerukan kepada Kapolri Bapak Bambang Hedarso Danuri untuk MENGAJUKAN PENGUNDURAN DIRI kepada Presiden, sebagai bentuk tanggung-jawabnya atas ketidak-percayaan masyarakat atas kepemimpinannya yang GAGAL untuk mengangkat citra POLRI, sebaliknya semakin hari citra Institusi POLRI menjadi jauh dari amanah idealisme Konstitusi dan Indonesia sebagai negara hukum. Kami berpandangan bahwa tidak ada cara terbaik lain untuk mengangkat citra Institusi POLRI, karena mandeknya kepemimpinan Jenderal BHD.

Ketiga, pemicu terakhir muncul SURAT PERNYATAAN 11 MEI 2010, ini adalah SIKAP POLISIONAL kepolisian RI terhadap Komjen Susno Duadji. Dalam konteksnya, Kepolisian telah bertindak tidak profesinal, tidak adil, tidak transparan, dan tidak memberi keyakinan kepada masyarakat, bahwa dengan menindak Kombes Susno Duadji sebuah kebenaran hukum dan proses hukum yang adil terhadap Susno Duadji, baik sebagai Warga Negara maupun sebagai anggota Kepolisian RI, dapat terjaga. Masyarakat menjadi bersikap skeptis dan tidak percaya, bahwa Kepolisian sedang menajalankan PROSES HUKUM yang benar atas diri Jenderal Polisi Susno Duadji.

Keempat, Elemen Independen Indonesia menyerukan kepada semua Instasi yang berwenang secara Konstitusional untuk menegakkan kewibawaan POLRI dengan mendorong pengunduran diri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, karena yang bersangkutan telah berulang dalam beberapa kasus penting, jauh dari idealisme Indonesia sebagai Negara Hukum. Mendesak untuk meminta mengundurkan diri adalah pilihan terbaik, dari tuntutan sejumlah kelompok lain yang meminta Presiden memberhentikan Jenderal BHD.

Kelima, akhirnya meminta Institusi Berwenang untuk menetapkan STATUS QUO bagi Komjen Susno Duadji, membebaskan dan memulangkan Susno Duadji ke kediaman pribadi, agar menghindari tuntutan massif dan meluas dari masyarakat.

Demikianlah Surat Pernyataan Elemen Indepen Indonesia atau PERNYATAAN 11 MEI 2010, ini dibuat sebagai bentuk tanggung-jawab kami sebagai warga Negara Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa tetap meridhoi negara kita dengan kebajikan dan melimpahkan rahmat-NYA bagi tanah tumpah darah Indonesia dan rakyatnya.

Jakarta, 11 Mei 2010

TTD.

Berthy B Rahawarin

Sekjen

Hp: 081317181139

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun