Banyak orang, tepatnya kebanyakan komentar,  menyindir usulan  menteri HAM(Hak Azasi Manusia) kabinet merahputih Natalius Pigai, yang meskipun mungkin sudah punya alasan-dasar berharap kementriannya ditingkatkan budgetnya hingga 20 trilyun rupiah dari sebelumnya kurang dari 100 milyar rupiah. Komentar-komentar  itu wajar bila datang dari publik yang kurang paham masalah hokum dan hak azasimanusia. Komentar itu menjadi serius, kalau datang justeru dari kalangan ilmuan atau praktisi hokum (apalagi pemerhati hak azasi manusia).
Adil jika publik boleh menanti, penjelasan dan sosialisasi agenda menteri HAM Pigai yang mengakui dirinya adalah anggota kabinet yang berasal dari lapangan praktisi, sebagai komisioner Komnas HAM periode lampau. Jadi, menteri Pigai sudah "kerja dan ahli" di bidang HAM sebelum jadi menteri.
Sebaliknya, sebagai pemerhati HAM, praktisi hokum dan pengajar, saya menerka-nerka agenda menteri Pigai, dengan tiga alasan berikut, di tengah arus apriori, ya cenderung suudzon, pada angka budgeting menteri Pigai. Maka, di bawah ini, kami melempar tiga alasan ini untuk jadi barometer dan ditimbang komentator.
Alasan Normatif: Tiga puluh (30) Macam Hak Asasi Manusia Menurut PBB
Secara normatif, PBB menyebut 30 butir HAM. Maka, kita sederhanakan lagi, bahwa, mestinya, potensi pelanggaran HAM atau yang telah dilanggar, dalam pemikiran menteri Pigai, satu butir HAM di PBB ditangani dengan 1 (satu) trilyun rupiah. Maka, 10 butir HAM bisa "belum diprioritaskan", bahkan tidak dihiraukan, atau bisa digabungkan dulu dengan butir HAM yang lain.
Sebut saja tiga butir HAM PBB, di bawah ini:
1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.
2. Hak tanpa ada diskriminasi. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.
3. Hak untuk Hidup. Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.
4. Dan dua-puluh tujuh lainnya, sebagai ilustrasi
Alasan Kedua:Â terkait pelbagai Pelanggaran HAM