Restorative Justice ini merupakan wujud dari kepedulian Jaksa yang juga melaksanakan  instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati Nurani.
Sungguh mulia hal yang dilakukan dengan mengutip kembali pesan Jaksa Agung yang mengatakan "Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian".
Salut dan angkat Jempol semua jari jika semua Jaksa melakukanya, dan hal ini tidak hanya sekedar tulisan serta kata-kata belaka namun Jaksa Ade sudah Action melaksanakan nya. (Niken)