Mohon tunggu...
Berta Rahmania
Berta Rahmania Mohon Tunggu... Wiraswasta - endless

Saya merupakan seorang mahasiswi pada salah satu universitas swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Trip

Fakta Seputar Gumuk Pasir Paragtritis, Wisata Unik di Yogyakarta

11 Januari 2022   01:00 Diperbarui: 27 Mei 2022   13:38 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menjadi pariwisata unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak awal 1990-an, Gumuk Pasir Parangtritis juga telah ditetapkan sebagai warisan bumi DIY sejak tahun 2014 melalui Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157. K/40/BGL/2014 tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY. Selain itu, Gumuk Pasir Parangtritis juga ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Cagar Alam Geologi DIY oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 11 Juli 2018 dilakukan penetapan batas kawasan. Penetapan kawasan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan fungsi ekonomi dan ekologi yang berdampingan dan berkeadilan.Terbagi menjadi tiga zona. Zona inti seluas 141,5 hektar, zona terbatas 95,3 hektar, dan zona penunjang 176,6 hektar. Pemanfaatan ekonomi di zona terbatas dan zona penunjang tidak jauh berbeda, ditujukan untuk peruntukan pertanian dan perikanan tambak. Sedangkan pada zona inti, meskipun tergolong kawasan konservasi namun kegiatan perekonomian dapat dilakukan secara terbatas seperti contoh pengelolaan ekowisata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun