Setelah menjadi pariwisata unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak awal 1990-an, Gumuk Pasir Parangtritis juga telah ditetapkan sebagai warisan bumi DIY sejak tahun 2014 melalui Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 1157. K/40/BGL/2014 tentang Penentuan Kawasan Cagar Alam Geologi DIY. Selain itu, Gumuk Pasir Parangtritis juga ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Cagar Alam Geologi DIY oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 11 Juli 2018 dilakukan penetapan batas kawasan. Penetapan kawasan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk mewujudkan fungsi ekonomi dan ekologi yang berdampingan dan berkeadilan.Terbagi menjadi tiga zona. Zona inti seluas 141,5 hektar, zona terbatas 95,3 hektar, dan zona penunjang 176,6 hektar. Pemanfaatan ekonomi di zona terbatas dan zona penunjang tidak jauh berbeda, ditujukan untuk peruntukan pertanian dan perikanan tambak. Sedangkan pada zona inti, meskipun tergolong kawasan konservasi namun kegiatan perekonomian dapat dilakukan secara terbatas seperti contoh pengelolaan ekowisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H