Menteri Sosial (Mensos) yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum PDIP, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka suap bantuan sosial (bansos). Menariknya, penangkapan elite PDIP ini terjadi setelah sepekan "gerombolan" Kemensos bagi-bagi sembako di Manggarai Barat (Mabar).
Apakah guna pembagian sembako kemensos harus "bergerombol" hingga ratusan orang? Apakah ada indikasi bansos atau aliran dana yang diperuntukkan untuk membantu pasangan calon (paslon) PDIP yang maju di Pilkada Mabar?
Kecurigaan publik ini tentu harus ditelusuri KPK, karena sudah mahfum bagi masyarakat cerita korupsi menjelang Pilkada sangat erat kaitannya dengan pendanaan politik. Apalagi posisi Juliari di internal PDIP sangat strategis. Juliari menjadi salah satu penanggung jawab aliran masuk dan keluarnya uang partai berlambang banteng moncong putih.
Menurut pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin  menyebut dugaan aliran dana korupsi menuju partai menjadi wajar.
"Bukan rahasia umum lagi, jika para menteri itu ditarget partai untuk mencari pundi-pundi rupiah bagi kepentingan partai"Â ungkap Ujang.
Apalagi, sebelumnya surat "rahasia" PDIP terkait dorongan pada kader di seluruh Indonesia untuk menjadi koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) kadung bocor ke publik. Surat "rahasia" PDIP bernomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP dan Sekjen PDIP.
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," isi surat PDIP tersebut.
Instruksi "senyap" PDIP ini tentunya termasuk penyalahgunaan kekuasaan. Masuknya kader partai politik akan berakibat pada hilangnya akuntabilitas dan transparansi program pemerintah. Lebih fatalnya, surat ini berbunyi instruksi, yang artinya lebih tinggi daripada sekedar rekomendasi.
Merujuk dari situs resmi Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini pertama kali digulirkan pada pemerintahan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Adapun tata cara rekrutmen SDM PKH pasal 10 poin i dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan menyatakan, peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.
Apakah sebagai salah satu partai besar dan berkuasa hari ini PDIP tak paham mekanisme rekrutmen PKH? Atau karena pendaftaran jalur offline adalah salah satu "trik" untuk menempatkan kader dengan sembunyi-sembunyi dalam penyaluran bansos demi kepentingan Pilkada Serentak 2020?
Tentunya semua pertanyaan-pertanyaan publik tersebut harus dijawab oleh KPK. Jangan sampai karena KPK "dilahirkan" oleh Megawati, KPK menjadi takut durhaka dan tak berani tegas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H