Apakah yang diharapkan dari sebuah sidang pengadilan? Keadilan atau penghakiman?
Pengadilan adalah sebuah sistem yang berusaha memperlakukan siapapun dengan perlakuan yang sama tanpa pengecualian, untuk melihat, menelaah, mencermati, mempertanyakan, mengkaji, segala bukti, segala kesaksian untuk kemudian mengambil kesimpulan tanpa bias keraguan rasional yang cukup beralasan. Tidak hanya sebatas kemungkinan.
Demi mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, seseorang yang tertangkap basah ketika ia melakukan kejahatan sekalipun, haruslah dihadirkan dipengadilan dengan azas praduga tidak bersalah. Kedudukannya sebagai tersangka tidak membedakan dirinya dengan orang-orang lain yang hadir didalam sidang sebagai orang yang tidak bersalah, hanya bedanya ia menjadi obyek tuduhan dari jaksa atas sebuah kejahatan. Sebuah tuduhan yang harus dibuktikan.
Sebuah pengadilan digelar sebenarnya bukan untuk memberikan panggung buat tersangka guna membela diri, karena dipengadilan tersebut, atas dasar azas praduga tidak bersalah seorang tersangka tetap masih dianggap tidak bersalah walaupun berstatus tersangka. Karena ia masih dianggap tidak bersalah maka ia tidak harus membuktikan apapun.
Pengadilan justru digelar untuk memberikan panggung buat jaksa membuktikan tuduhannya.
Dipengadilan jaksa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membuktikan tuduhannya melalui bukti-bukti dan saksi-saksi, sehingga dapat diperoleh keyakinan yang tidak bias dan tanpa keraguan rasional yang beralasan, alias tidak hanya sebatas kemungkinan. Istilah yang lazim dipakai adalah beyond reasonable doubt, keyakinan tanpa keraguan rasional yang cukup beralasan.
Bila pada pembuktiannya jaksa hanya mampu menghadirkan kemungkinan, seberapapun besarnya peluang kemungkinan tersebut, maka tuduhan dianggap tidak terbukti. Mengapa? Karena ada keraguan. Karena masih ada kemungkinan lain yang bisa saja terjadi walaupun peluangnya sangat kecil atau bahkan hampir tidak mungkin dapat terjadi. Hampir tidak mungkin terjadi tetap memiliki peluang untuk terjadi.
Kehadiran pengacara atau pembela tertuduh atau tersangka adalah sebagai penyeimbang yang bertugas menyodorkan anti thesis dari argumen jaksa dalam membuktikan tuduhannya. Tujuannya adalah untuk menguji kebenaran argumen tersebut, dengan memberikan keraguan rasional yang beralasan. Pada akhirnya dari proses ini dapat ditarik sebuah kesimpulan apakah argumen jaksa itu dapat diterima sepenuhnya tanpa keraguan rasional yang beralasan atau tidak.
Pengadilan tidak boleh mengambil keputusan berisiko menghukum orang yang mungkin tidak bersalah. Pengadilan lebih memilih membebaskan orang yang kemungkinan besar bersalah ketimbang menghukum orang yang kecil sekali kemungkinannya tidak bersalah.
Mengapa demikian? Â Karena keadilan menjadi ketidakadilan bila kemungkinan tidak bersalah yang sangat kecil tersebut diabaikan begitu saja. Hal ini juga mencederai azas praduga tidak bersalah dari tertuduh.
Lalu bagaimana dengan korban kejahatannya? Apakah hal demikian itu adil?