Menurut penjelasan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, PP ini merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk mencapai tertib pengaturan di bidang pangan yang dalam prakteknya selama ini label dan iklan pangan belum memperoleh pengaturan sebagaimana mestinya.
 Perdagangan pangan yang kadaluwarsa dan pemakaian bahan perwarna selain pewarna makanan dapat merugikan serta mengancam kesehatan konsumen label yang tidak jujur sebagaimana mestinya dapat berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, kualitas, isi maupun hal lain yang berhubungan dengan pangan yang beredar di pasaran. Informasi pada label pangan sangat diperlukan bagi masyarakat selaku konsumen untuk menentukan makanan atau minuman apa yang akan dikonsumsi.Â
Sehingga label kemasan yang tertera di bungkus makanan dan minuman dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen mengenai apa yang akan mereka konsumsi.Â
Konsumen dapat memilah-milah makanan dan minuman apa yang akan mereka konsumsi dengan melihat pada komposisi di label kemasan, jika terdapat bahan baku yang tidak sehat maka konsumen dapat memilih untuk tidak membelinya.Â
Sebaliknya, jika makanan tersebut memiliki bahan baku yang sehat, maka konsumen tidak perlu ragu untuk membelinya. Namun perlu diingat, pelaku usaha wajib untuk mencantumkan apa saja yang dimuat dilabel kemasan secara benar dan jujur sesuai dengan kenyataannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H