Mohon tunggu...
Bernika Nadia Salsabila
Bernika Nadia Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tingkatkan budaya literasi pada semua kalangan, terutama pada generasi muda!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbicara Kepastian Hukum pada Label Kemasan Produk Lidah Buaya Asal Sragen

9 Agustus 2021   23:16 Diperbarui: 10 Agustus 2021   00:20 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sragen, Jawa Tengah (9/8) Berkembangnya teknologi di era modern mengharuskan konsumen untuk mengetahui apa saya yang terkandung dalam makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi dengan melihat label kemasan. Lama penyimpanan dan tanggal kadaluwarsa merupakan hal dasar yang wajib di ketahui oleh konsumen. 

Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukannya mengenai makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Informasi pada label pangan atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar tiap individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. 

Berlatar belakang dari hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menggencarkan program kerja yang memastikan bahwa pelaku usaha dapat memberikan kepastian hukum dari makanan dan minuman yang mereka jual kepada konsumen. Apabila produk tersebut memiliki kualitas yang baik sesuai dengan label kemasannya, maka konsumen tidak perlu ragu dalam membelinya.

Pada label kemasan produk lidah buaya dari Karang Taruna Tunas Mekar Jaya masih terdapat kriteria yang belum dicantumkan seperti tanggal kadaluwarsa dan komposisi. Kedua kriteria ini merupakan hal dasar yang harus terdapat pada label kemasan pangan untuk mengetahui isi dari produk tersebut berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 

Berdasarkan masalah tersebut, maka mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan penyuluhan mengenai bagaimana label yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian informasi ini dilakukan secara online maupun offline kepada anggota karang taruna dan pengurus selaku pelaku usaha di Desa Jambanan.

Pemberian informasi atau penyuluhan secara online dilakukan dengan melalui media WhatsApp. Informasi ini diberikan dituangkan ke dalam brosur untuk memudahkan anggota karang taruna dan pengurus dalam memahaminya. Materi tersajikan secara ringkas dan jelas sehingga materi dapat diserap dengan baik. 

Setelah diberikannya materi, Anggota Karang Taruna Tunas Mekar Jaya akan dibimbing serta diberikan contoh bagaimana label kemasan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. 

Pembimbingan dilakukan secara langsung di rumah produksi dengan tetap menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan.

 Berbagai masukan dari para anggota karang taruna menjadi salah satu faktor penting dalam terlaksananya program ini, karena dengan berbagai pendapat yang diberikan maka label kemasan pangan akan menjadi lebih baik lagi.

Pemberian materi kepada anggota karang taruna/dokpri
Pemberian materi kepada anggota karang taruna/dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun