Mohon tunggu...
Bernard Simamora
Bernard Simamora Mohon Tunggu... Jurnalis - Wiraswasta, dosen, guru, pendiri dan pengelola beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di Bandung, Pengamat sosial politik dan pendidikan.

Wiraswasta, dosen, guru, pendiri dan pengelola beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi di Bandung, Pengamat sosial politik dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Makhluk Apa Omnibus Law Itu?

19 Desember 2019   14:03 Diperbarui: 19 Desember 2019   14:17 1319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU yang dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law.

Sejatinya penyederhanaan regulasi terkait investasi tercermin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). OSS menjadi salah satu luaran (output) dari kebijakan percepatan perizinan berusaha yang bisa bermuara kepada terciptanya omnibus law. 

Sebelum OSS diluncurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deregulasi, debirokratisasi dan simplifikasi aturan yang menghambat perizinan berusaha. OSS menjadi satu terobosan yang patut diapresiasi, meski tidak luput dari segala kekurangan, karena kita sedang menuju pada era digital ecosystem.

Perampingan peraturan terus digaungkan Kemenkum HAM sejak 2015. Selain itu, para akademisi menyatakan sikap serupa. 

Dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 di Jember pada 10-13 November 2017, para pendekar hukum menghasilkan Rekomendasi Jember, yang meminta segera dirampingkan regulasi di Indonesia karena sudah sangat banyak. 

Gagasan ini kemudian dikonkretkan oleh Jokowi. Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. 

Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait, yang saat ini setidaknya sejumlah 74 undang-undang yang bakal terkena dampak omnibus law. 

Tanpa mekanisme omnibus law, artinya bila menyisir satu per satu UU untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.

Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law, namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance, tidak ada salahnya Indonesia menerobos ruang batas ini. 

Filipina telah mulai mereformasi hukum dalam konteks investasi dengan menerbitkan The Omnibus Investment Code. Selanjutnya, Vietnam mempelajari teknik pembuatan omnibus law, sebagai bagian dari reformasi regulasi yang dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun