Pengesahan RUU KUHP ditunda
Tuntutan massa atas sekitar 11 delik hukum dalam pasal-pasal RUU KUHP yang baru, sudah diakomodir. Presiden RI, Joko Widodo sudah mengumumkan secara secara resmi bahwa pengesahannya akan ditunda.
Rentang waktu yang diberikan, memberikan peluang untuk kembali mendiskusikannya di ruang publik. Menjadi pertanyaan, apakah kita yang ngotot memperdebatkan 11 delik pasal dari 2300 Din itu, mewakili aspirasi 260-an juta rakyat Indonesia?
Prof. Yasonna dengan lugas mengajak semua, siapapun yang merasa unggul dalam kebenaran dan mampu memberi solusi untuk kemaslahatan rakyat Indonesia untuk berdiskusi. Ada banyak forum, panja di DPR, dan ini terbuka untuk semua.
Namun, bila hal ini juga tidak mampu meredakan gejolak yang terus meletup dalam sikap irasionalitas, maka patut kita bertanya ada apa atau apa ada?
Apakah kita mesti bertanya pada rumput yang bergoyang sebagaimana syair lagu Ebiet yang mendayu memanjakan itu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H