Viralnya perdebatan Menkumham, Prof. Yasonna Laoly dengan utusan para mahasiswa dalam forum ILC di TV One, Selasa 24/9/2019, memberi sebuah catatan yang menarik untuk dicermati.
Gelombang demonstrasi mahasiswa dan "bocah-bocah" SMK yang terjadi di beberapa kota di Indonesia, seolah tak terbendung. Perwakilan mahasiswa dalam debat di ILC mengaku bahwa aksi mereka "ditunggangi" oleh kepentingan rakyat.
Terlepas dari standar etis (kebenaran) dan moral (kebaikan) yang digaungkan oleh demonstran tersebut, ada satu hal yang patut mendapat perhatian, yakni bahwa dalam RUU KUHP pasal 218 ayat 1, termuat satu substansi yang mengacu pada penghormatan simbol negara sebagai bangsa yang beradab dan berdaulat. Muatan operasional secara gamblang disampaikan sebagai berikut;
"Sebagai bangsa yang beradab, saya tidak akan membiarkan Presiden yang akan datang, dihina oleh siapapun. Karena kita berazaskan Pancasila," tegas Yasonna.
Prof. Yasonna sebagai sosok yang ditugaskan oleh Presiden untuk turut terlibat dalam perancangan UU KUHP tersebut, menegaskan sikap dan komitmen kebangsaan yang final.
NKRI, Negara Hukum berasaskan Pancasila
Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45, NKRI sebagai negara hukum. Prof. Yasonna menegaskan bahwa UU yang sudah disahkan, telah melalui proses dan mekanisme konstitusional. Maka, bila ada ketidaksinkronan dengan apa yang dikehendaki dalam RUU/UU, gugatlah di Mahkamah Konstitusi dan bukan di mahkamah jalanan.Â
Hal tersebut ditegaskan oleh Yasonna, mengingat dinamika penggodokan RUU KUHP warisan Belanda ini sudah berjalan sekitar 76 tahun yang lalu. Indonesia sudah melalui proses yang panjang. Bahkan bergulir dalam rentang waktu masa pemerintahan 7 Presiden.
Namun sampai saat ini originalitas KUHP yang mengakomodir nilai-nilai nusantara, tetap diusahakan. Dan inilah momen yang tepat untuk menegaskan identitas kebangsaan tersebut.
Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila. NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib.
Kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat).
Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.