Sekali lagi, sebelum Anda memutuskan untuk melaporkan, pastikan bahwa Anda memang dirugikan dan pemalsuan tersebut termasuk ke salah satu ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas. Bila Anda ragu, Anda bisa menggunakan jasa Kantor Pengacara Bernard Kaligis untuk berkonsultasi dan membantu Anda dalam menangani perkara pemalsuan tanda tangan tersebut.
[1]Â Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai
[2]Â https://kbbi.web.id/tandatangan.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.
[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2008, hlm. 817.
[4]Â Ibid
[5]Â Adami Chazawi, "Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP)", https://adamichazawi.blogspot.com/2011/06/pemalsuan-surat-pasal-263-kuhp.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.
[6] Ismu Gunadi dan kawan-kawan, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011, hlm. 89
[7]Â Manage Qolbu, "Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan", https://wwwqolbu27.blogspot.com/2010/06/tindak-pidana-terhadap-pemalsuan.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.
[8]Â Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[9] Hukum Online, "Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya", https://www.hukumonline.com/ berita/a/pemalsuan-tanda-tangan-lt61ea6c95dc965/?page=2, diakses tanggal 19 Januari 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H