Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan dalam Akta Otentik, Apa yang Harus Dilakukan?

6 Februari 2023   11:34 Diperbarui: 6 Februari 2023   12:04 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali lagi, sebelum Anda memutuskan untuk melaporkan, pastikan bahwa Anda memang dirugikan dan pemalsuan tersebut termasuk ke salah satu ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas. Bila Anda ragu, Anda bisa menggunakan jasa Kantor Pengacara Bernard Kaligis untuk berkonsultasi dan membantu Anda dalam menangani perkara pemalsuan tanda tangan tersebut.

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai

[2] https://kbbi.web.id/tandatangan.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.

[3] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2008, hlm. 817.

[4] Ibid

[5] Adami Chazawi, "Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP)", https://adamichazawi.blogspot.com/2011/06/pemalsuan-surat-pasal-263-kuhp.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.

[6] Ismu Gunadi dan kawan-kawan, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011, hlm. 89

[7] Manage Qolbu, "Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan", https://wwwqolbu27.blogspot.com/2010/06/tindak-pidana-terhadap-pemalsuan.html, diakses tanggal 20 Januari 2023.

[8] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[9] Hukum Online, "Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya", https://www.hukumonline.com/ berita/a/pemalsuan-tanda-tangan-lt61ea6c95dc965/?page=2, diakses tanggal 19 Januari 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun