"There are crimes of passion and crimes of logic.
The boundary between them is not clearly defined." --- Albert Camus
Sedang ramai diberitakan di berbagai media massa jika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) akan membuka kembali penyidikan kasus pelecehan yang sudah dihentikan oleh Polisi. Dalam setiap pemberitaan, KOMNAS HAM menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual telah terjadi sehingga menjadi pemicu dilakukannya pembunuhan. Keengganan korban untuk melaporkan kasusnya sedari awal dikarenakan rasa malu serta korban cenderung menyalahkan diri sendiri, membuat korban tidak berani untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apakah suatu tindakan pembunuhan yang didasari pada motif asmara demi menjaga kehormatan keluarga dapat menjustifikasi, membenarkan, atau meringankan tindakan pembunuhan yang dilakukan? Dan apakah hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan? Guna menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk diketahui terlebih dahulu peraturan hukum Indonesia mengenai Pembunuhan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat 3 jenis pembunuhan, yaitu:
1. Pembunuhan biasa
Berdasarkan Pasal 338 KUHP, diatur bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.
2. Pembunuhan dengan pemberatan
Berdasarkan Pasal 339 KUHP, diatur bahwa pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
3. Pembunuhan berencana
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, diatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Adapun dalam peraturan hukum pidana yang berlaku di Amerika Serikat (United States Federal Criminal Law), pembunuhan di klasifikasikan menjadi beberapa kategori, yakni: