UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 merupakan langkah besar dalam usaha Indonesia untuk memperbaiki sektor kesehatan. Dengan implementasi yang baik, diharapkan UU ini dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, peluang yang ditawarkan sangat besar, terutama dalam mempercepat akses dan kualitas pelayanan kesehatan melalui teknologi dan kerjasama antara sektor publik dan swasta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H