Dana BOK Puskesmas diperuntukkan bagi puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan.  Dana BOK Puskesmas Provinsi dan Dana BOK Puskesmas Kabupaten/Kota digunakan untuk  pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat, upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit, insentif UKM, penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama, dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas, serta manajemen puskesmas.
       Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan wujud dari peran pajak sebagai sumber dana dalam pembiayaan program kerja pemerintah serta salah satu sarana dalam melaksanakan kebijakan pemerintah. Menurut saya , secara tidak langsung, pajak dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mencegah peningkatan penyakit katastropik serta mengurangi prevalensi stunting. Layanan kesehatan primer merupakan layanan fundamental dalam mencegah penyakit katastropik melalui deteksi dini penyakit dan ujung tombak dalam upaya edukasi dan promosi gaya hidup sehat bagi semua kalangan masyarakat.Â
     Penerimaan Pajak dapat meningkatkan mutu sumber daya yang digunakan bila digunakan secara efektif dan efisien sehingga.Oleh karena itu, dibutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi dan partisipasi aktif oleh masyarakat melalui pemantauan dan pengawasan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional yang dialokasikan kepada puskesmas dan daerah yang menjadi sasaran output strategis agar arah kebijakan pemerintah terkait kesehatan dapat terealisasi secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H