Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak memiliki dua peran yaitu Peran Budgetair dan Peran Regulerend. Peran Budgetair mengandung makna bahwa pajak digunakan sebagai sumber dana pemerintah dalam membiayai pengeluaran negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan contoh dari pelaksanaan fungsi ini. Sedangkan, Peran Regulerend mengandung makna bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi, seperti tarif pajak progresif, pajak atas industri tertentu, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kedua peran ini , pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024, Pemerintah Pusat Negara Indonesia menargetkan Penerimaan Pajak sebesar Rp2.309,9 Triliun atau tumbuh sebesar sembilan persen dari Penerimaan Pajak pada tahun sebelumnya. Target ini ditetapkan berdasarkan proyeksi perekonomian domestik, tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan.
Proyeksi Penerimaan Pajak akan digunakan sebagai “bahan bakar” pemerintah dalam menjalankan berbagai program kerja yang telah direncanakan dan dianggarkan. Pada tahun 2024, Pemerintah menganggarkan Rp 187,5 Triliun dalam rangka menyelenggarakan program kerja dan kegiatan di bidang kesehatan. Anggaran ini meningkat sebesar 8,7 persen dari anggaran tahun sebelumnya.
Anggaran dalam bidang kesehatan akan difokuskan untuk penguatan sistem kesehatan melalui transformasi sistem kesehatan, yaitu peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan, ketahanan kesehatan, serta pembiayaan, sumber daya manusia , dan teknologi kesehatan. Pembangunan bidang kesehatan juga menitikberatkan pada upaya percepatan penurunan angka prevalensi stunting hingga mencapai angka 14 % serta penanganan penyakit katastropik.
Dalam rangka mencapai arah kebijakan mengenai peningkatan akses kesehatan dasar, pemerintah menetapkan sasaran output prioritas nasional sebanyak 10.074 puskesmas dan 545 daerah. Puskesmas-puskesmas dan daerah-daerah yang menjadi sasaran output prioritas akan mendapatkan pendanaan dalam menjalankan operasional layanan melalui salah satu jenis transfer ke daerah, yaitu Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Dana Operasional Kesehatan merupakan salah satu jenis Dana Alokasi Khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan terdiri dari dua jenis , yaitu Dana BOK Dinas Kesehatan dan Dana BOK Puskesmas. Baik Dana BOK Dinas Kesehatan dan Dana BOK Puskesmas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana BOK Dinas Kesehatan diperuntukkan bagi dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. Dana BOK Dinas Kesehatan Provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota digunakan untuk kegiatan pengawasan obat serta makanan.
Dana BOK Dinas Kesehatan Provinsi juga digunakan untuk :
- Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi.
- Percepatan perbaikan gizi Masyarakat.
- Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit.
- Kefarmasian dan bahan medis habis pakai.
Sedangkan, Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga digunakan untuk :
- Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi.
- Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit.
- Upaya gerakan masyarakat hidup sehat.
- Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder.
- Dukungan akreditasi rumah sakit tipe D pratama.
- Dukungan mutu dan akreditasi FKTP.
- Kefarmasian dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan kesehatan bergerak.
- Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas.
- Peningkatan kapasitas laboratorium kesehatan daerah menuju standar dua.
- Kalibrasi alat kesehatan.
- Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas dan peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.