Mohon tunggu...
Bernadetta Azalia
Bernadetta Azalia Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sedang belajar menulis dan dunia Jurnalisme lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menganalisis Pelanggaran "Menyingkap Tabir" TVOne

19 Mei 2020   15:12 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:46 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak menaati aturan tertulis sebagai pedoman media penyiaran, TVOne dapatkan teguran tertulis dari KPI dalam program jurnalsitik "Menyingkap Tabir".

Program junalistik berjudul "Menyingkap Tabir" menjadi salah satu program TVOne yang tayang setiap Jumat, pukul 22.00-22.30 dan Sabtu pukul 15.30-16.00. "Menyingkap Tabir" merupakan salah satu bentuk jurnalistik investigasi yang disajikan oleh TVOne.

Pada 24 Januari 2020 pada pukul 22:26 WIB, TVOne dengan program "Menyingkap Tabir" telah melakukan pelanggaran yang dicatat oleh KPI karena menampilkan video rekaman wawancara dari tersangka atas nama Aulia Kesuma mengenai proses pembunuhan yang ia lakukan kepada suami dan anak tirinya secara terperinci, bahkan program ini menuliskan "Bagaimana cara anda menghabisi kedua korban?" sebagai bentuk pertanyaan yang dilontarkan kepada tersangka Aulia Kesuma, dan tersangka pun menjelaskan secara rinci kepada pihak TVOne dalam programnya.

Bentuk penjelasan secara rinci mengenai proses pembunuhan yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dinilai telah melanggar  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 23 huruf (d), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 43 huruf (d), serta Kode Etik Jurnalistik pasal 4.

Keberadaan karya jurnalistik yang mampu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat luas tentu tak terlepas dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman media dalam kegiatan penyelenggaraan konten.

Melihat hal yang telah dilakukan oleh TVOne dengan program jurnalistiknya dengan menyiarkan secara terperinci mengenai kasus pembunuhan tentu telah melanggar aturan yang tertulis, mengingat kembali TVOne sebagai televisi berskala nasional yang sudah semestinya memegang teguh pedoman pembuatan konten jurnalistik.

Pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 23 huruf (d) dituliskan bahwa 

Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang : menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia. 

Melalui hal ini, terlihat bahwa TVOne dengan program "Menyingkap Tabir" yang tayang pada 24 Januari 2020 telah melanggar aturan tertulis ini. Pasalnya, dalam program yang diberikan, pihak TVOne melakukan wawancara dengan tersangka pembunuhan, dengan melontarkan pertanyaan mengenai cara tersangka yakni Aulia Kesuma dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap dua korbannya, dan tersangka pun menjelaskan secara terperinci mengenai tindakan yang ia lakukan.

Dalam tayangan ulang di akun resmi Youtube Investigasi TVOne Aulia menjelaskan bahwa dirinya mengawali proses pembunuhan dengan memberikan racun di minuman suaminya. Bentuk penayangan yang dilakukan ini tidak sesuai dengan yang dituliskan dalam P3SPS Pasal 23 huruf (d) yang didukung dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia pada pasal 1 ayat 12.

Sudah seharusnya TVOne cukup memberikan tayangan melalui rekonstruksi kejadian pembunuhan yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian, tidak perlu mencantumkan proses pembunuhan terperinci yang dijelaskan langsung oleh tersangka karena akan memengaruhi mental dan tindakan bagi penontonnya dan trauma bagi keluarga korban.

Bentuk pelanggaran P3SPS yang dilakukan oleh TVOne dalam programnya pun dikuatkan dengan pelanggaran tertulis pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 43 huruf (d) yang berisi 

Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan : tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari yang berwenang atau fakta pengadilan. 

Pernyataam tersebut jelas, informasi rinci yang didapatkan justru dari pelaku secara langsung yang bermuatan mengenai tindakan kejahatan dan sadis yang dikhawatirkan memberi dampak rasa takut dan khawatir kepada penontonnya atau justru akan dicontoh.

 TVOne dalam hal ini telah melanggar pula Kode Etik Jurnalistik pada pasal 4 yang berisi 

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, fitnah, dan cabul. 

Melalui pernyataan ini, pihak jurnalis TVOne telah melanggar dengan membuat konten berisi tindakan sadis melalui pernyataan langsung dari tersangka mengenai tindakan pembunuhan yang dijelaskan secara rinci, dan melontarkan pertanyaan "Bagaimana cara anda membunuh kedua korban?"kedua hal tersebut tidak seharusnya ditayangkan karena akan mempengaruhi psikologis dan tindakan penontonnya di masa mendatang terlebih jika penontonnya tidak memenuhi klasifikasi Dewasa, dalam artian remaja atau anak-anak yang ketika menonton tidak didampingi orang tuanya.

Melalui kasus ini, TVOne telah mendapatkan teguran tertulis dari KPI dengan Nomor surat 63/K/KPI/31.2/02/2020 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2020 dan dikenakan sanksi administratif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun