Mohon tunggu...
Bernadetta Azalia
Bernadetta Azalia Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Sedang belajar menulis dan dunia Jurnalisme lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menganalisis Pelanggaran "Menyingkap Tabir" TVOne

19 Mei 2020   15:12 Diperbarui: 19 Mei 2020   15:46 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bentuk pelanggaran P3SPS yang dilakukan oleh TVOne dalam programnya pun dikuatkan dengan pelanggaran tertulis pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 43 huruf (d) yang berisi 

Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan : tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari yang berwenang atau fakta pengadilan. 

Pernyataam tersebut jelas, informasi rinci yang didapatkan justru dari pelaku secara langsung yang bermuatan mengenai tindakan kejahatan dan sadis yang dikhawatirkan memberi dampak rasa takut dan khawatir kepada penontonnya atau justru akan dicontoh.

 TVOne dalam hal ini telah melanggar pula Kode Etik Jurnalistik pada pasal 4 yang berisi 

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, fitnah, dan cabul. 

Melalui pernyataan ini, pihak jurnalis TVOne telah melanggar dengan membuat konten berisi tindakan sadis melalui pernyataan langsung dari tersangka mengenai tindakan pembunuhan yang dijelaskan secara rinci, dan melontarkan pertanyaan "Bagaimana cara anda membunuh kedua korban?"kedua hal tersebut tidak seharusnya ditayangkan karena akan mempengaruhi psikologis dan tindakan penontonnya di masa mendatang terlebih jika penontonnya tidak memenuhi klasifikasi Dewasa, dalam artian remaja atau anak-anak yang ketika menonton tidak didampingi orang tuanya.

Melalui kasus ini, TVOne telah mendapatkan teguran tertulis dari KPI dengan Nomor surat 63/K/KPI/31.2/02/2020 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2020 dan dikenakan sanksi administratif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun