Bentuk pelanggaran P3SPS yang dilakukan oleh TVOne dalam programnya pun dikuatkan dengan pelanggaran tertulis pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 43 huruf (d) yang berisiÂ
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan : tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari yang berwenang atau fakta pengadilan.Â
Pernyataam tersebut jelas, informasi rinci yang didapatkan justru dari pelaku secara langsung yang bermuatan mengenai tindakan kejahatan dan sadis yang dikhawatirkan memberi dampak rasa takut dan khawatir kepada penontonnya atau justru akan dicontoh.
 TVOne dalam hal ini telah melanggar pula Kode Etik Jurnalistik pada pasal 4 yang berisiÂ
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, fitnah, dan cabul.Â
Melalui pernyataan ini, pihak jurnalis TVOne telah melanggar dengan membuat konten berisi tindakan sadis melalui pernyataan langsung dari tersangka mengenai tindakan pembunuhan yang dijelaskan secara rinci, dan melontarkan pertanyaan "Bagaimana cara anda membunuh kedua korban?"kedua hal tersebut tidak seharusnya ditayangkan karena akan mempengaruhi psikologis dan tindakan penontonnya di masa mendatang terlebih jika penontonnya tidak memenuhi klasifikasi Dewasa, dalam artian remaja atau anak-anak yang ketika menonton tidak didampingi orang tuanya.
Melalui kasus ini, TVOne telah mendapatkan teguran tertulis dari KPI dengan Nomor surat 63/K/KPI/31.2/02/2020 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2020 dan dikenakan sanksi administratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H