Mohon tunggu...
Bernadeta Devi
Bernadeta Devi Mohon Tunggu... -

Be Your SelF, always Ceria,..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Santernya Teror Geng Motor

18 April 2012   10:39 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:28 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini ada suatu teror horor gerombolan geng bermotor. Para gerombolan bermotor ini secara tiba-tiba menyerang para korbannya. Biasanya yang menjadi korban tidak mereka kenali langsung dianiaya saja. Hal ini tentu saja meresahkan warga sekitar.

Seperti yang terjadi di kemayoran tanggal 31 Maret 2012 kemarin di mana Josua diduga sebagai pelaku dari teror geng bermotor yang telah melakukan pemukulan terhadap Arifin(seorang anggota TNI AL). Menurut saksi, Josua adalah tersangka dari tindakan pemukulan tersebut yang merupakan seorang mahasiswa semester 6 di suatu universitas swasta di Jakarta. Hal itu tentu saja membuat protes keluarga Josua sebab saksi tidak memberikan bukti kejelasan sehingga menuduh Josua sebagai pelaku teror gerombolan geng bermotor. Keluarga Josua mempertanyakan prosedur kinerja kepolisian dalam berita acara. Sehingga dengan cepat mengambil kesimpulan bahwa Josua sebagai pelaku pemukulan di daerah kemayoran tersebut.

Teror gerombolan bermotor tidak hanya terjadi di Jakarta akan tetapi terjadi di Makassar. Adanya geng bermotor ini biasanya menyerang para korbannya dengan menggunakan senjata tajam atau benda-benda keras dan ketapel. Sebenarnya kelompok-kelompok ini tidak saling mengenal sehingga langsung menyerang setiap orang yang lewat. Hal semacam ini membuat resah masyarakat dan merasa terganggu dengan adanya geng bermotor yang menyerang secara tiba-tiba. Di Makassar sendiri geng bermotor ini wajib membawa ketapel sebagai alat untuk menjaga diri. Geng bermotor beraksi biasanya rutin dilakukan setiap malam Sabtu dan hari-hari besar liburan. Kepolisian setempat mulai melakukan antisipasi dengan melakukan suatu razia di tempat di mana geng bermotor ini beraksi, namun sayang setiap melakukan razia di suatu tempat hal itu telah tercium oleh kawanan geng bermotor. Sehingga geng bermotor ini melakukan aksinya di lain tempat. Tentu saja hal yang dilakukan dari oleh geng bermotor ini telah melanggar pasal 351 ayat 3 karena tindakan yang dilakukannya telah mengakibatkan luka kekerasan dan bahkan sampai menewaskan para korbannya.

Dari hasil penelitian bahwa aksi dari geng bermotor ini mendapat respon dari masyarakat sekitar 80% bahwa tindakan geng bermotor ini merugikan masyarakat. Geng bermotor ini menimbulkan ketidakpuasan atau kenyamanan pada masing-masing individu pada kelompoknya, sehingga hal tersebut menjadi polemik tersendiri. Geng bermotor ini melakukan tindakan anarkis, kekerasan dan membuat ketakutan tersendiri bagi masyarakat.

Menurut kepolisian di Jakarta, aksi yang dilakukan oleh geng bermotor memiliki ciri-ciri : geng ini berjumlah sekitar 90 orang, umumnya mereka berjaket hitam dan memakai helm tertutup, dan penyerangan yang dilakukan sekitar setengah jam. Maka hal tersebut perlu penanganan yang serius sehingga memerlukan waktu dalam upaya untuk menangkap para pelaku geng bermotor yang melakukan penganiayaan. Komitmen dari kepolisian untuk menangani aksi geng bermotor ini perlu kita dukung dan kita sebagai masyarakat juga perlu untuk berupaya mengantisipasi terjadinya geng bermotor ini. Antisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa yang lewat di jalan tempat geng bermotor beraksi yaitu dengan berjalan bersama-sama dengan orang lain yang dikenal (saudara atau tetangga yang dikenal) agar tidak terlihat berjalan sendiri. Akan tetapi bila jalanan sepi dan tidak ada teman untuk melewati jalan tersebut sebaiknya memutar arah dan lewat jalan lain yang lebih aman. Sehingga tidak terjadi penyerangan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh geng bermotor.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun