Mohon tunggu...
Bernadeta Karlina Ririn
Bernadeta Karlina Ririn Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musyawarah dan Mufakat Kunci Harmoni dalam Pernikahan Islam

27 Oktober 2024   21:29 Diperbarui: 27 Oktober 2024   21:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musyawarah dan mufakat merupakan dua prinsip penting yang diajarkan dalam Islam dan memainkan peran krusial dalam menjaga harmoni dalam pernikahan. Dalam konteks pernikahan, musyawarah merujuk pada proses diskusi bersama antara suami dan istri untuk mencapai kesepakatan bersama (mufakat) mengenai berbagai aspek kehidupan rumah tangga. Prinsip-prinsip ini bukan hanya menciptakan keharmonisan, tetapi juga menjamin bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kerjasama dan saling pengertian.

Konsep Musyawarah dalam Islam

Musyawarah adalah proses pengambilan keputusan yang melibatkan diskusi terbuka dan mendalam antara para pihak yang terlibat. Dalam pernikahan, musyawarah mengajarkan pasangan untuk mendiskusikan segala sesuatu dengan penuh kasih sayang dan penghormatan, dari hal-hal kecil seperti pembagian tugas rumah tangga hingga keputusan besar seperti keuangan keluarga dan pendidikan anak.

 Keutamaan Musyawarah dalam Pernikahan

1. Memperkuat Ikatan Emosional Melalui       

musyawarah, suami dan istri dapat lebih   memahami perasaan dan pandangan satu   sama lain, yang memperkuat ikatan   emosional di antara mereka.

2. Menghindari Konflik Dengan     

mendiskusikan masalah secara terbuka,   pasangan dapat mencegah munculnya  kesalahpahaman dan konflik yang lebih besar.

3.   Membangun kepercayaan 

 Musyawarah menciptakan rasa saling  percaya dan keterbukaan, yang merupakan fondasi penting dalam pernikahan.

Prinsip Mufakat dalam Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun